Media Dinamika Global.id.
1. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Mengatur beban kerja guru secara lebih jelas: minimal 24 JP bisa dipenuhi dengan pembelajaran tatap muka, projek, atau pendampingan belajar.
2. Penyederhanaan Administrasi Pembelajaran
Guru tidak wajib membuat dokumen berlapis; cukup modul ajar atau RPP ringkas yang langsung digunakan dalam pembelajaran.
3. Supervisi Akademik Model Baru
Pengawas dan kepala sekolah wajib melakukan supervisi berbasis coaching, bukan inspeksi administratif.
4. Perubahan Mekanisme SKTP
Validasi SKTP dipercepat dan terintegrasi langsung dengan Info GTK dan Dapodik.
5. Standar Minimum Kualifikasi Guru
Guru tanpa S1 diberikan jalur percepatan penyetaraan dan pendidikan lanjutan yang difasilitasi pemerintah.
6. Penataan Guru Honorer 2025–2026
Semua non-ASN yang terdata wajib masuk pemetaan formasi PPPK, termasuk prioritas bagi guru >5 tahun mengabdi.
7. Optimalisasi Beban Mengajar di Satu Sekolah
Guru tidak lagi diwajibkan mencari jam tambahan di sekolah lain jika sekolah sudah menyediakan kegiatan pembelajaran tambahan yang sah.
8. Digitalisasi Tugas Guru
Penggunaan platform *ASN Digital*, *e-Kinerja*, dan *Manajemen Pembelajaran* kini wajib untuk semua guru ASN/PPPK.
9. Penilaian Kinerja Guru Model Baru
Penilaian dilakukan berbasis bukti praktik mengajar (praktik baik), bukan tumpukan dokumen.
10. Program Penguatan Kompetensi Guru
Guru wajib mengikuti pelatihan minimal 20 JP per tahun melalui platform resmi pemerintah.
11. Penataan Kurikulum & Projek Profil Pelajar Pancasila
Kurikulum Merdeka diperkuat dengan fleksibilitas yang lebih besar dan penyederhanaan projek.
12. Penguatan Perlindungan Guru
Sekolah wajib membuat SOP perlindungan profesi untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru.
13. Aturan Baru Pengelolaan MBG di Sekolah
Sekolah tertentu yang siap boleh mengelola *dapur MBG*, tetapi tidak menjadi kewajiban untuk semua sekolah.(Sekjen MDG)
