Subdit Tiga Jatanras Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Komplotan Spesialis Rumah Kosong Asal Palembang. - Media Dinamika Global

Senin, 10 November 2025

Subdit Tiga Jatanras Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Komplotan Spesialis Rumah Kosong Asal Palembang.

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit Jatanras Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong asal Palembang, Provinsi Sumatera  Sumatera Selatan. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial N, T, dan A, ditangkap petugas saat hendak melarikan diri ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, pada hari Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini diungkap setelah adanya dua laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur dan Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung. Aksi para pelaku dilakukan dengan modus berpura-pura bertamu untuk memastikan apakah rumah dalam keadaan kosong.

jika rumah tidak berpenghuni, mereka langsung mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng yang telah disiapkan.

Dalam penjelasannya, Dirreskrimum Polda Lampung melalui Kasubdit 3 Jatanras AKBP Ujang Supriyanto,SE menjelaskan, awal kronologi ketiga tersangka berinisial N, T, dan A tiba di Kota Bandar Lampung menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu- abu metalik dan menginap di salah satu hotel di kawasan Kota Bandar Lampung, saat Konferensi Pers, 11 November 2025.

Pada siang harinya, para tersangka bergerak melakukan peninjauan lokasi untuk mencari rumah yang dianggap layak menjadi target kejahatan. Para tersangka juga sempat mendatangi salah satu pasar di pusat Kota Bandar Lampung untuk membeli sejumlah alat berupa linggis, obeng, dan pahat beton yang disiapkan sebagai peralatan dalam melakukan aksi pencurian. 

Siang harinya, Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, para tersangka Keesokan menemukan sebuah rumah yang berada di Jl. HR. Mangoendiprodjo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung yang terlihat dalam keadaan sepi. 

Tersangka berinisial T melakukan pengecekan untuk memastikan rumah tersebut tidak berpenghuni dengan cara memanggil pemilik rumah dari luar rumah. Setelah diyakini kosong, tersangka T bersama tersangka A mengambil peralatan dari mobil dan masuk ke lingkungan rumah dengan cara memanjat pagar, sementara tersangka N menungqu di dalam mobil sebagai pengawas situasi dan sarana untuk melarikan diri.

Setelah berada di dalam halam rumah, TersangkaT dan A mencong kel jendela beserta teralis il berbagai kamar depan dan masuk ke dalam rumah. Tersangka T dan A kemudian mengambil barang berharga milik korban. Setelah itu, ketiganya langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil yang digunakan sebelumnya. 

Dalam peralanan menuju Pelabuhan Bakauheni melalui ruas jalan tol, para tersangka menghitung barang hasil kejahatan, antara lain uang tunai, tas kulit, tas kecil warna hitam, beberapa unit jam tangan, cincin batu akik, kunci mobil, dan kunci sepeda motor. Sekitar pukul 14.00 WIB, para tersangka sempat berhenti di sebuah rest area sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Ssampainya di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17 00 WIB tim kepolisian yang telah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti Berupa Uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp 3.000.000,-; 1 (satu) tas kulit wama hitam merek Longchamp; satu tas kecil warma hitam; satu buah kotak jam; tujuh unit jam tangan; satu cincin batu akik; empat unit kunci mobil; dua unit kunci sepeda motor; satu unit speaker merek JBL: satu set mic wirelles. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.tutup kasubdit 3 jatanras AKBP ujang Supriyanto. 
Comments


EmoticonEmoticon