Mediadinamikaglobal.id|Halsel – Upaya penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penyimpangan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma kembali berbuntut panjang. Mahkamah Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) resmi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan membawa kasus ini ke ranah praperadilan, setelah menemukan sejumlah titik gelap dalam proses penghentian penyidikan.Ketua Mahkamah BARAH, Bambang joisangadji menilai bahwa penerbitan SP3 oleh penegak hukum perlu diuji ulang. Menurutnya, terdapat indikasi ketidakterbukaan informasi mengenai alasan hukum yang digunakan sebagai dasar penghentian penyidikan.
“SP3 tidak otomatis menutup perkara. Bila terdapat kejanggalan prosedural atau indikasi pelanggaran dalam proses penyidikan, praperadilan adalah ruang hukum yang sah untuk membongkarnya,” tegas Bambang, Kamis (6/11/2025).
Mahkamah BARAH menilai bahwa publik berhak mengetahui apakah penghentian penyidikan dilakukan sesuai prosedur, atau justru terdapat unsur kelalaian, tekanan, atau potensi konflik kepentingan yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Selain mempertanyakan SP3, Mahkamah BARAH juga menyoroti pengelolaan dana BPRS Saruma yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Besarnya nilai anggaran ini menjadikan transparansi dan pertanggungjawaban keuangan sebagai isu sentral yang tak boleh diabaikan.
Bambang menegaskan bahwa kasus keuangan daerah kerap menyimpan pola penyimpangan yang sulit terdeteksi tanpa tekanan publik dan kajian hukum independen.
“Ini adalah lembaga keuangan daerah yang mengelola dana sangat besar. Proses hukum harus dibuka seterang mungkin. Publik berhak tahu uang itu mengalir ke mana, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang sebenarnya terjadi di internal BPRS Saruma,” ujarnya.
Mahkamah BARAH memastikan akan melakukan:Kajian hukum mendalam atas dokumen SP3 dan berkas penyidikan,Inventarisasi potensi pelanggaran prosedur selama proses penyelidikan,Koordinasi resmi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas,
Bambang menambahkan bahwa BARAH memiliki mandat moral dan legal untuk mengawal setiap proses hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik, terutama dalam kasus sektor keuangan daerah.
Ketua Umum BARAH, Ady Hi. Adam, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah BARAH. Ia menegaskan bahwa BARAH tidak akan mundur dari upaya mengawal transparansi dan akuntabilitas di Halmahera Selatan.
“Kami konsisten: setiap kebijakan atau keputusan hukum yang merugikan publik wajib dikritisi. Tidak boleh ada praktik tertutup dalam kasus BPRS Saruma,” tegas Ady.
Uches////
Kamis, 06 November 2025
Comments
