Mediadinamikaglobal.id |HALSEL— Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak aparat kepolisian melakukan langkah penegakan hukum terkait dugaan distribusi bahan kimia berbahaya jenis sianida yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, KNPI menyebut terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat dalam suplai bahan kimia tersebut sejak aktivitas tambang berjalan pada 2022. Nama-nama yang disebut dalam rilis itu kini sedang dalam proses konfirmasi oleh wartawan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Persoalan dugaan distribusi bahan kimia berbahaya harus disikapi serius. Kami meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, agar semuanya menjadi terang benderang dan tidak ada spekulasi,” ujar Karateker KNPI Halsel, Akbar Ahad, Jumat (7/11/2025).
Akbar menegaskan bahwa sianida merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang penggunaannya wajib berada di bawah izin resmi sesuai:
-UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3
Menurut KNPI, aparat perlu memastikan bahwa seluruh alur distribusi dan penggunaan bahan kimia berbahaya di wilayah Halmahera Selatan mengikuti peraturan tersebut.
“Semua pihak yang disebut dalam rilis sudah semestinya diperiksa agar jelas apakah ada pelanggaran atau tidak. Prinsip utama kami adalah keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tambah Akbar.
KNPI dalam rilisnya turut menyinggung insiden yang terjadi pada 22 April 2025, saat dua pekerja dikabarkan meninggal di salah satu lokasi tambang di Kusubibi. Peristiwa tersebut memperlihatkan tingginya risiko keselamatan kerja pada aktivitas tambang yang tidak melalui prosedur resmi.
KNPI menilai, penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai aktivitas tambang—termasuk alur bahan kimia—dapat membantu mencegah kejadian serupa terulang.
Tambang Diperintahkan Tutup, Namun Aktivitas Diduga Masih Berlangsung. Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara telah mengeluarkan perintah penutupan total terhadap aktivitas tambang di Kusubibi. Namun, dari informasi yang dihimpun redaksi, sebagian kegiatan penambangan diduga masih berlangsung.
KNPI meminta aparat untuk memastikan efektivitas instruksi tersebut di lapangan serta menindak pihak yang terbukti melanggar aturan.
Akbar menegaskan bahwa organisasi kepemudaan itu tidak menuduh atau memvonis pihak mana pun. Mereka hanya meminta kepolisian melakukan penyelidikan profesional agar:
-Tidak ada dugaan pembiaran
-Tidak ada informasi yang simpang siur
-Penanganan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas
“Kami hanya ingin semua proses berjalan sesuai hukum, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
KNPI juga mendesak Pemerintah Daerah agar melakukan pendampingan terhadap Masyarakat Kusubibi dalam pengurusan izin, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam mendorong lapangan pekerjaan.
"Jika sudah ada izin maka, Masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan pada saat mencari rezeki.
Sekedar diketahui, Tambang Kusubibi sampai saat ini belom memiliki izin sebagaimana diharapkan, Namun aktifitas pertambangan tetap Jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam rilis KNPI masih dalam proses permintaan klarifikasi oleh wartawan. Polres Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan.
Redaksi | Mediadinamikaglobal.id
