Amarah Dompu Lakukan Aksi, Mendesak Mapolres Dompu Tangkap 3 TSK Pengrusakan - Media Dinamika Global

Selasa, 11 November 2025

Amarah Dompu Lakukan Aksi, Mendesak Mapolres Dompu Tangkap 3 TSK Pengrusakan


Dompu, Media Dinamika Global.Id — Penegakan hukum di Polres Dompu kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Masyarakat Nggahi Rawi Pahu (Amarah) Dompu menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di halaman Mapolres Dompu, Senin (11/11/2025), menuntut agar tiga orang tersangka kasus pengerusakan rumah milik Ratu Safitriani segera ditahan.

Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat bahwa proses hukum terhadap para tersangka tidak berjalan sebagaimana mestinya. Massa menuding adanya praktik suap alias “Masuk Angin” dan Kejanggalan Proses Hukum juga pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik dan Kasat Reskrim Polres Dompu.

Koordinator lapangan aksi, Irfan yang akrap di sapa Bang Bagas, menilai penyidik dan Kasat Reskrim Polres Dompu diduga kuat sengaja mengabaikan prosedur hukum. Ia menyebut tiga tersangka telah ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, namun anehnya hingga kini belum dilakukan penahanan.

"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa tiga tersangka dengan pasal berat dan ancaman lima tahun penjara tidak ditahan? Kami menduga ada permainan uang di balik ini. Oknum penyidik dan Kasat diduga sudah masuk angin,” tegas Bagas di tengah orasi.

Ia menambahkan, praktik seperti ini bukan baru pertama kali terjadi di Polres Dompu. Masyarakat, katanya, mulai kehilangan kepercayaan terhadap integritas aparat penegak hukum.

Kuasa hukum korban, Irham, SH, turut mengecam lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, beberapa langkah penyidik justru bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam pernyataannya, Irham membeberkan tiga bentuk dugaan pelanggaran:

1. Penyidik membebankan korban menghadirkan saksi, padahal hal itu merupakan kewenangan penyidik.

2. Tiga tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun tidak ditahan, padahal seharusnya penahanan wajib dilakukan.

3. Pemeriksaan saksi dilakukan pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan, yang jelas menyalahi prosedur.

"Tiga dugaan pelanggaran ini akan kami laporkan secara resmi ke Propam Polres Dompu,” tegas Irham.

Sementara itu, Rangga Setiawan, S.Kep, salah satu orator aksi, menilai dugaan penyimpangan hukum ini bukan hanya terjadi pada satu kasus, melainkan sudah menjadi pola di tubuh Polres Dompu.

"Meski sudah ada tiga tersangka, tapi belum ada penahanan. Ini janggal dan tidak transparan. Muncul dugaan kuat bahwa ada pihak yang dilindungi,” ujarnya lantang.

Rangga juga menyebut, isu mengenai adanya “uang pelicin” untuk melindungi para tersangka semakin memperkuat dugaan bahwa proses hukum telah dipermainkan.

Simak Videonya di bawah ini :

"Kami merasa dibodohi. Hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan seolah diabaikan. Proses hukum seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Korban, Ratu Safitriani, dalam orasinya menuturkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya. Ia mengaku merasa diintimidasi dan diperlakukan tidak adil oleh penyidik.

Rumah saya dirusak, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan hukum. Para tersangka tidak ditahan, bahkan rumah saya tidak dipasangi garis polisi. Saya juga pernah dimarahi hanya karena menuntut keadilan,” ungkapnya.

Ratu menduga kuat adanya manuver jahat yang dilakukan oleh oknum penyidik dan Kasat Reskrim Polres Dompu untuk melindungi para tersangka.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu, Masdidin, SH, saat ditemui media di ruang kerjanya, menegaskan bahwa proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.

"Berkas tiga tersangka sudah kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Dompu. Sambil menunggu proses itu, ketiganya akan kami tahan,” jelasnya.


Meski demikian, pernyataan Kasat belum sepenuhnya meredakan kecurigaan publik. Massa aksi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Masyarakat Dompu berharap Propam Polda NTB dan Kapolres Dompu segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik dan Kasat Reskrim.

Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas perwakilan keluarga korban.(Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon