Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Penyidik Kejari Bandar Lampung Melaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap 2), Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Telukbetung Bandar Lampung Tahun 2011 Sampai dengan 2021
Tim Penyidik Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum, atas nama tersangka IY (Direktur PT. Cahaya Karunia Baru) dan MI (pengelola pasar Gudang Lelang) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung Tahun 2011 s/d 2021.
Bahwa kegiatan tahap 2 tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh pihak Jaksa Peneliti. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka proses penyerahan tanggungjawab baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik telah dilaksanakan kepada penuntut umum.
Kemudian kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bandar Lampung dalam penyelesaian penanganan perkara dengan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,
Dengan telah dilaksanakan Tahap 2, selanjutnya berkas Para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung untuk disidangkan oleh penuntut umum.
Bahwa Modus Operandi yang di lakukan para tersangka adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung sehingga berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian Keuangan Negar sebesar Rp.520.637.800,- (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan Para tersangka telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 November 2025.( Fs/Red)