Bima, Media Dinamika Global.Id.- Senin, 16 September 2025 — Inspektorat Kabupaten Bima resmi mengeluarkan surat tugas untuk melakukan Audit Ketaatan Pengelolaan Dana BOS Reguler (BOSP) dan BOS Kinerja (BOSK) Tahun Anggaran 2024 pada sejumlah sekolah dasar negeri dan SD Inpres di Kecamatan Langgudu. Surat bernomor 700/485/05/2025 itu ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Langgudu Bidang Pendidikan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Irban IV, H. Mariman, S.E., M.Si., sekolah-sekolah penerima BOS diminta menghadirkan Kepala Sekolah dan Bendahara dengan membawa dokumen lengkap pada Kamis, 18 September 2025 di Ruang Irban IV. Adapun sekolah yang diaudit antara lain: SD Inpres Rompo, SD Inpres Waworada, SDN 2 Rupe, SDN 1 Rupe, SDN Karumbu, SDN Inpres Doro O’o, SDN Inpres Dumu, SDN Inpres Laju, SD Inpres Kangga, SD Inpres Pasir Putih, SDN Sambane, dan SDN UPT Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Langkah audit ini dinilai penting oleh masyarakat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan dana BOS sesuai aturan. Namun, masyarakat juga menegaskan bahwa audit tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pembinaan bahkan tindakan tegas jika ditemukan penyimpangan.
Dana BOS adalah penopang utama kebutuhan pendidikan di sekolah-sekolah. Bila terjadi penyalahgunaan, maka yang paling dirugikan adalah anak-anak sebagai penerus bangsa. Karena itu, publik mendesak pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti setiap temuan audit dengan langkah nyata demi menjaga kepercayaan dan kualitas pendidikan di Kecamatan Langgudu.
👉 Harapan masyarakat jelas: jangan ada lagi dana pendidikan yang diselewengkan. Pemerintah harus hadir, bertindak cepat, dan memastikan setiap rupiah benar-benar kembali untuk kepentingan siswa dan sekolah.(Team).