Guru Negeri vs Guru Swasta: Sebuah Kesenjangan yang Nyata - Media Dinamika Global

Kamis, 18 September 2025

Guru Negeri vs Guru Swasta: Sebuah Kesenjangan yang Nyata

Foto Masa Aksi Guru Swasta di DPRD Kab. Bima

Makassar, Sulawesi Selatan. Media Dinamika Global.Id.-Guru negeri sering kali mendapat perlindungan dan jaminan dari pemerintah, baik dalam hal gaji, tunjangan, maupun akses ke program P3K. Sebaliknya, guru swasta, meski memiliki beban kerja yang sama, justru kerap terpinggirkan. Mereka digaji rendah, bergantung pada kemampuan keuangan yayasan atau sekolah, dan sering kali tidak mendapatkan kesempatan yang setara dalam rekrutmen P3K.

Padahal, secara substansi, profesi guru tidak mengenal sekat negeri atau swasta. Keduanya adalah tenaga pendidik profesional yang menjalankan fungsi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu, perbedaan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta, khususnya dalam program P3K dan P3K paruh waktu, jelas merupakan bentuk diskriminasi struktural.

Guru, baik negeri maupun swasta, adalah pilar utama pendidikan. Oleh karena itu, diskriminasi dalam masalah P3K dan P3K Paruh Waktu hanya akan melanggengkan ketidakadilan dalam dunia pendidikan. Pemerintah perlu segera melakukan reformasi kebijakan agar tidak ada lagi sekat antara guru negeri dan guru swasta dalam hal pengakuan, kesejahteraan, dan kesempatan berkarier.

Pendidikan yang adil hanya bisa terwujud jika para gurunya diperlakukan secara adil. Dengan demikian, memperjuangkan persamaan hak guru swasta dan negeri bukan hanya tentang kesejahteraan individu, tetapi juga tentang menjaga marwah pendidikan nasional dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh: Abu Nawas

Comments


EmoticonEmoticon