Padahal, secara substansi, profesi guru tidak mengenal sekat negeri atau swasta. Keduanya adalah tenaga pendidik profesional yang menjalankan fungsi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu, perbedaan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta, khususnya dalam program P3K dan P3K paruh waktu, jelas merupakan bentuk diskriminasi struktural.
Guru, baik negeri maupun swasta, adalah pilar utama pendidikan. Oleh karena itu, diskriminasi dalam masalah P3K dan P3K Paruh Waktu hanya akan melanggengkan ketidakadilan dalam dunia pendidikan. Pemerintah perlu segera melakukan reformasi kebijakan agar tidak ada lagi sekat antara guru negeri dan guru swasta dalam hal pengakuan, kesejahteraan, dan kesempatan berkarier.
Pendidikan yang adil hanya bisa terwujud jika para gurunya diperlakukan secara adil. Dengan demikian, memperjuangkan persamaan hak guru swasta dan negeri bukan hanya tentang kesejahteraan individu, tetapi juga tentang menjaga marwah pendidikan nasional dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh: Abu Nawas
