Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.-
Kebijakan terkait sidik jari bagi masyarakat yang berobat/ambil obatnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bima yang sudah mewajibkan bagi pasien datang untuk melakukan sidik jari setiap berkunjung adalah kebijakan baru.
Hal tersebut menjadi pembicaraan sebagian masyarakat yang berkunjung ke-RSUD Kabupaten Bima, baik yang menemani pasien maupun pasien itu sendiri, karna merasa pelayanan dua bulan terakhir ini agak sulit dan berbelit-belit.
Mendengar pembicaraan masyarakat di tempat antrian maupun di area rumah sakit, penulis memiliki inisiatif untuk melakukan konfirmasi terkait keluhan-keluhan masyarakat untuk melakukan pengaduan kepada pegawai RSUD Kabupaten Bima.
Adapun yang merespon aduan penulis ialah dr. Akbar, Senin, 04 Agustus 2025, beliau mengatakan;
"Terkait keluhan apapun dari masyarakat Kami siap melayani sepenuh hati termasuk persoalan sidik jari yang awalnya bisa di wakili oleh pihak anggota keluarga untuk mengambil obatnya dan sekarang harus dilakukan sidik jari bagi pasien setiap berkunjung/berobat demi menjaga data pasien supaya tetap valid".
Selain dr. Akbar penulis juga membicarakan permasalahan ini kepada Ibu Wati bagian pelayanan sidik jari/BPJS RSUD Kab. Bima, beliau mengatakan;
"Kebijakan ini dilakukan oleh BPJS dan RSUD Kabupaten Bima hanya menjalankan prosedur sesuai kebijakan yang ada".
Setelah melakukan wawancara/pengaduan ke pihak RSUD Kabupaten Bima, demi kelancaran informasi, penulis mendatangi Kantor BPJS untuk mendengarkan terkait kebijakan baru tersebut.
Adapun penjelasan dari pihak BPJS yang di wakili oleh Ibu Galuh, beliau mengatakan bahwa;
"Kebijakan terhadap sidik jari adalah kebijakan dari pusat dalam hal untuk menjaga ketimpangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertangungjawab, sudah ada empat kali kejadian yang mengatasnamakan keluarga pasien untuk ambil obat padahal itu bohong belaka dan ingin menyalahgunakan data pasien, jika ada kejadian seperti itu lagi akan membuat pihak BPJS merombak data pasien mulai dari awal dan bisa memakan waktu yang cukup lama, hal seperti inilah yang tidak kita inginkan secara bersama".
Terkait pasien yang tidak bisa datang ke RSUD untuk ambil obat/kontrol kesehatan, pasien yang betul-betul tidak bisa bergerak maka boleh di dokumentasikan atau melakukan vidio untuk di perlihatkan ke pihak RSUD Kabupaten Bima sebagai alasan yang jelas.
Walaupun ada kemudahan terkait hal tersebut, pihak RSUD juga akan berhati-hati melayani keluarga yang mewakili pasien bahkan akan mengontrol pasien dikediamannya ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dilapangan.
Kebijakan tersebut di atas tidak lain dan tidak bukan ialah demi menjaga kebaikan bersama lebih-lebih kepada pasien supaya tetap melakukan pengecekan kesehatan secara rutin di RSUD Kabupaten Bima, kesehatan adalah hal yang utama bagi pihak rumah sakit Kabupaten Bima.
Informasi ini hadir untuk memperjelas hubungan masyarakat dengan pemerintah RSUD Kabupaten Bima serta BPJS.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Oleh: Abd Khalik Syam.