Terkait Dana KNPI, Zunaidin: Proses Pencairan Sesuai Prosedur - Media Dinamika Global

Kamis, 17 Juli 2025

Terkait Dana KNPI, Zunaidin: Proses Pencairan Sesuai Prosedur


Bima, Media Dinamika Global.Id,-  Terkait dengan adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan pencairan dana pengunaan anggaran organisasi pemuda KNPI kabupaten Bima di media sosial menuai tanggapan kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos., M.M, ditemui Kamis (17/7/25).

Menurut Zunaidin penentuan besarnya semua dana hibah yang ada di dinas yang dipimpinnya menjadi hak prerogratif Bupati. Begitu juga dana hibah KNPI yang dipersoalkan itu. 

Lanjutnya, Bupati menentukan besarnya dan dimasukkan dalam pengusulan APBD selama ini, kemudian diputuskan secara politik melalui panitia anggaran (Panggar) DPRD. Setelah resmi ditetapkan sebagai APBD oleh DPRD dan termuat dalam SIPD, dititik inilah, pihaknya baru mengetahui besarnya hibah yang diterima KNPI. 

"Untuk tahun 2024, hibah KNPI kabupaten Bima sebesar Rp 150.000.000,- dicairkan dua tahap. Jadi katanya, dinas tidak pernah melakukan intervensi soal besar dan lembaga yang menerima hibah tersebut," ungkapnya. 

Sedangkan pencairan kata mantan Kepala Dinas Dukcapil tersebut, dilakukan pihaknya sesuai dengan prosedur buku yang berlaku yakni Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2023. Berdasarkan perbub tersebut, syarat pencairan meliputi persyaratan umum seperti dokumen legalitas organisasi yang terdiri dari surat pengantar dari KNPI, akta pendirian organisasi, SK Kepengurusan, surat keterangan domisili, surat keterangan terdaftar, NPWP, organisasi, foto KTP pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara). 

Selain itu, kata Zunaidin, proposal pengajuan dana meliputi latar belakang, tujuan, rencana kegiatan, dan rencana anggaran biaya (RAB). Sedangkan persyaratan khusus, tambah mantan kepala Dinas Perhubungan ini, lembaga mengajukan pencairan dengan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, dan surat pertangungjawaban mutlak (SPTJM). 

"Jika semua dokumen itu telah dipenuhi maka katanya lembaga tersebut bisa melakukan pencairan melalui dinas dan dinas mengajukan ke bagian perbendaharaan BPKAD untuk diterbitkan surat pencairan dana (SP2D) untuk ditransfer melalui rekening KNPI. Begitu juga pencairan berikutnya, melampirkan SPJ kegiatan berupa foto kegiatan dan lainnya," ucapnya. 

"Jadi tidak ada sama sekali dinas mengintervensi hibah KNPI. Apalagi mengambil hibah KNPI untuk kepentingan lain-lain. Semua proses pencairan hibah KNPI berdasarkan prosedur yang ada. Ini penting kita sampaikan untuk meluruskan isu negatif yang berkembang dan sangat merugikan pribadi dan dinas yang saya pimpin ", tegasnya. 

Ditambahkannya lagi, lembaga mengajukan pencairan melampirkan RAB dan RAB ini diajukan ke Bupati. Setelah itu, disetujui oleh Bupati untuk melakukan proses pengajuan pencairan melalui BPKAD. Jadi tak ada intervensi dinas, ini murni kewenangan Bupati pada tahun 2024 lalu," jelasnya. (RED).

Comments


EmoticonEmoticon