Tulang Bawang, Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Huruf B Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 38 Tahun 2021, terkait pemasangan segel dan/atau poster peringatan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perizinan daerah. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Dra. Lusiana, M.pA, selasa 15 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Tulang Bawang menegaskan komitmennya dalam menertibkan usaha yang:
• Beroperasi tanpa izin usaha resmi,
• Tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak atau retribusi daerah,
• Berdiri dan menjalankan kegiatan tanpa dasar hukum atau legalitas yang sah.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkab akan mulai menerapkan tindakan pemasangan segel atau stiker peringatan pada tempat usaha yang terbukti melanggar. Langkah ini merupakan bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perbup No. 38 Tahun 2021 dan peraturan daerah lainnya yang terkait dengan perizinan usaha.
Asisten Administrasi dan Umum dalam arahannya menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara terukur dan bertujuan mendorong kesadaran hukum masyarakat.
“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab dan usaha pemerintah daerah untuk melindungi pelaku usaha yang telah tertib dan memiliki izin resmi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini bukanlah semata-mata bentuk penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan usaha yang sah. Penataan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkeadilan.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan, menyusun langkah teknis operasional pemasangan segel, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
( Fs/Red)