Dompu NTB, Media Dinamika Global.id.– Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusra menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas Penambangan emas ilegal di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, ke Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menyebutkan bahwa Desa Dorebara merupakan kawasan pemukiman, bukan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan secara hukum. Fortuner Seruduk Kios dan Tewaskan Pejalan Kaki di Dompu “Desa Dorebara bukan wilayah tambang.
Untuk bisa mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), wilayah tersebut harus lebih dulu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah,” jelas Muhammad, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, sebagian warga setempat telah melakukan penggalian emas secara liar tanpa mengantongi IPR. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara serius.
“Penambangan emas ilegal telah menyebabkan kerusakan ekosistem, mengancam potensi banjir bandang, dan menimbulkan risiko pencemaran bahan kimia yang membahayakan keselamatan hewan ternak dan petani,” ujarnya.
Tepatnya pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu, pemerintah Desa Dorebara menggelar musyawarah dengan para penambang liar dan menghasilkan kesepakatan dalam bentuk berita acara, yang menyatakan bahwa aktivitas penambangan hanya boleh dilanjutkan jika pelaku sudah mengantongi izin resmi.(Sekjend MDG)