Aliansi Mahasiswa Kesatuan Perjuangan Rakyat NTB-BIMA Melakukan Demo di Kantor DPRD Kabupaten Bima - Media Dinamika Global

Rabu, 18 Juni 2025

Aliansi Mahasiswa Kesatuan Perjuangan Rakyat NTB-BIMA Melakukan Demo di Kantor DPRD Kabupaten Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Secara aspek geografis daerah NTB terdiri dari dua pulau yaitu pulau lombok dan Sumbawa dengan luas keseluruhan 20.153,15 km.berdasarkan luas wilayah tersebut, Pemda NTB telah menetapkan RTRW provinsi NTB 2009-2029 dalam 12 kawasan strategis provinsi (KSP) dimana hanya 4 KSP saja yang tidak menempatkan sektor pertanian sebagai sektor strategis yaitu (Mataram metro, Senggigi-tiga gili, kute dan sekitarnya dan waworada- sape). Sementara 8 KSP sisanya menempatkan pertanian sebagai sektor strategis. Sumbangan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap PDRB dari 2013 sampai 2017 selalu tinggi, hanya pada tahun 2015 dan 2016 sektor ini menempati urutan kedua, hanya kalah sedikit dari sektor pertambangan dan penggalian. Kontribusi sektor pertanian kehutanan dan perikanan terhadap PDRB provinsi terbesar setiap tahun selalu berada pada kisaran 22% dibandingkan sektor lain yang hanya dibawah angka 20%. Ditengah penurunan PDRB NTB di triwulan 1 2025 yang mencapai 2,23% sedangkan secara tahunan turun 1,4% disitulah pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap PDRB meningkat sebesar 23,24% dan yang menjadi penopang ekonomi NTB, dibandingkan sektor strategis pertambangan dan penggalian minus-19,86. Berdasarkan data yang telah diuraikan tersebut, terlihat bahwa dominasi sektor pertanian dalam mewarnai kondisi daerah provinsi NTB sangatlah vital. Sektor pertanian menjadi sandaran utama dalam mendulang PDRB bagi daerah provinsi NTB. Berdasarkan dominasi tersebut, maka pantas dikatakan bahwa daerah NTB merupakan daerah agraris(pertanian) yang arah kebijakan dan program legislasi daerah(prolegda) harus berorieantasi pada sektor pertanian.


Di kabupaten bima, pemerintah telah menetapkan peraturan daerah(perda) kabupaten bima nomor 3 tahun 2024 mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di kabupaten bima NTB, perda ini bertujuan untuk melindungi dan pemberdayaan petani agar taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan mereka meningkat, serta untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian tentu keberadaan perda ini merupakan angin segar bagi petani untuk mendapatkan haknya tapi sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaannya yang (perbup). Peraturan pelaksana baik dalam bentuk peraturan bupati maupun keputusan tekniks lainnya. Terhadap peraturan daerah(perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di kabupaten bima sangat penting karena berperan sebagai jembatan antara norma dalam perda dan implementasi konkret Dilapangan. berikut adalah alasan mengapa peraturan pelaksana ini sangat krusial :

1. mencabarkan norma perda kedalam tindakan operasional perda biasanya mengatur hal-hal secara umum. Peraturan pelaksana menjabarkan secara rinci, prosedur pemberian bantuan kepada petani, skema perlindungan harga hasil pertanian teknis pemberdayaan melalui pelatihan akses permodalan dan penyuluhan kriteria petani yang berhak menerima program perlindungan tanpa peraturan pelaksana program program dalam perda sulit dilaksanakan karena tidak memiliki pedoman teknis.

2. memberi kepastian hukum bagi stakeholder petani, dinas pertanian, penyuluh dan lembaga keuangan membutuhkan kejelasan hak dan kewajiban batasan tanggungjawab antar instansi skema pelaksanaan kerjasama antar sektor peraturan pelaksana membantu menghindari tumpang tindih kebijakan dan mendorong sinergi antar lembaga.

3. Memastikan perlindungan terhadap risiko pertanian petani dibima rentan terhadap perubahan iklim dan gagal panen, fluktuasi harga komoditas. Akses terbatas terhadap pupuk, benih, dan modal. Peraturan pelaksana bisa mengatur skema asuransi pertanian, dana cadangan untuk krisis pertanian. Penyediaan inputpl pertanian bersubsidi secara tepat sasaran.

4. Mendorong program pemberdayaan berbasis kebutuhan lokal kabupaten bima kekhasan komoditas unggulan misalnya ( jagung, bawang merah, padi). Topografi dan iklim khas struktur sosial petani tradisional peraturan pelaksana memungkinkan program program pemberdayaan yang adaptif dengan kondisi lokal misalnya. Pelatihan berbasis kearifan lokal model koperasi petani petani sesuai adat setempat. Inovasi teknologi tepat guna untuk petani kecil.

5. Menjadi dasar evaluasi dan penganggaran di peraturan pelaksana bisa mengatur indikator keberhasilan program mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala alokasi anggaran tahunan yang sesuai target.

Dalam RPJMD kabupaten bima 2025-2026 tidak memasukkan(perbup) sebagai bahan yang diprioritaskan dalam perancangan.ini membuktikan tidak ada keseriusan pemerintah daerah dalam hal memberikan hak kepada petani yang ada di kabupaten bima.tanpa dasar pelaksanaan alokasi anggaran dari APBD bisa tidak tepat sasaran atau malah tidak terpakai secara maksimal tanpa peraturan pelaksana. Perda hanya menjadi dokumen normatif tanpa kekuatan implementatif. Pemerintah kabupaten bima perlu segera menyusun dan menetapkan peraturan pelaksana untuk memastikan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani benar benar dirasakan oleh masyarakat petani di lapangan.


Selain soal peraturan pelaksana tentang perda perlindungan dan pemberdayaan petani kita juga mengecam tindakan represivitas terhadap gerakan rakyat baik itu yang ada di luar maupun didalam kampus. Direntan tahun 2024-2025 sudah hampir lima kali mahasiswa dan rakyat yang melakukan aksi berakhir di jeruji besi. Ini harus menjadi perhatian khusus dan di evaluasi ditubuh kepolisian, karena ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi kebebasan berekspresi serta hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

1. Hak konstitusional

Dibanyak negara termasuk Indonesia hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi represivitas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum.

2. Represivitas tidak menyelesaikan Akar Masalah 

Tindakan represif sering kali hanya meredam gejala, bukan menyelesaikan persoalan yang melatarbelakangi gerakan rakyat seperti ketimbangan sosial, pelanggaran hak atau kebijakan publik yang merugikan.

3. Dampak sosial & Politik 

Pendekatan represif dapat meningkatkan ketegangan sosial, memperluas ketidak kepercayaan terhadap negara dan memicu aksi aksi yang lebih radikal.

4. Seruan untuk Dialog dan pendekatan Humanis.

Alternatif terhadap represivitas adalah membuka ruang dialog, mediasi, serta pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.



Kemudian dalam sektor pendidikan problem yang muncul cukup komplek terjadi di bima baik, pembungkaman ruang demokratisasi kampus penyalahgunaan PIP pelecehan seksual sampai pada tidak dilaksanakannya delapan standarisasi pendidikan sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2003 pasal 35 dan di perincikan dalam PP nomor 04 tahun 2022 penerapan delapan standar pendidikan di perguruan tinggi penting untuk memastikan kualitas keseragaman, dan relevansi pendidikan tinggi, standar ini mencakup berbagai aspek mulai dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, hingga pengelolaan dan pembiayaan. Dengan adanya standar ini perguruan tinggi dapat menghasilkan lulusan yang kompeten siap bersaing di dunia kerja, dan berkontribusi pada pembangunan nasional. Dari beberapa problem yang muncul kami KPR NTB Bima  menyatakan:

A. Wujudkan peraturan pelaksana perlindungan dan pemberdayaan petani (perbup)

B. Hentikan represivitas terhadap gerakan rakyat.

C. Hentikan pembukaman ruang demokratisasi kampus 

D. Jalankan 8 standarisasi Nasional pendidikan dan evaluasi seluruh perguruan tinggi yang ada di kota dan kabupaten bima.

           Jalan keluar Menuju Kesejahteraan Rakyat.

1. Wujudkan Reforma Agraria Sejati 

2. Bangun Industrialisasi Yang Kuat dan Mandiri di Bawah Kontrol Rakyat.

3. Nasionalisasi Aset Aset Vital Negara 

4. Wujudkan Pendidikan Gratis Ilmiah Demokratis dan Bervisi Kerakyatan.

(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon