Bima. Media Dinamika Global.Id_Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bima dan Perintah Presiden RI, Prabowo Subianto, Tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap Desa. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima lakukan sosialisasi terkait mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih Desa untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat desa. Pada hari Selasa tanggal (6/5) di aula kantor Camat Woha dengan Tema "Koperasi Tangguh, Mandiri dan Berkelanjutan Menuju Bima Bermartabat".
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Woha di wakili Sekcam Woha ,Risman S.pd, Kadis Koperasi UMKM dan Koperasi Kabupaten Bima diwakili Kabid Pemberdayaan, Supriyadin ST, Kasi Fispra Kantor Camat Woha ,Trisna Andriani SE, Kades se-Kecamatan Woha dan Palibelo.
Camat Woha melalui Sekcam, Risman, Spd, Menyampaikan, Menindaklanjuti surat edaran Bupati Bima, Nomor: 518/002/06.11/2025, Tanggal 29 April tahun 2025 agar segera membentuk Koperasi Merah Putih di masing-masing Desa untuk membantu perekonomian masyarakat desa dan mendukung swasembada pangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" dasar hukum terbentuknya koperasi ini adalah berpedoman pada UU no.25 tahun 1992 tentang koperasi indonesia dan surat edaran presiden no 9 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi, mudah-mudahan dengan adanya koperasi ini dapat meningkatkan ekonomi desa dan ekonomi masyarakat itu sendiri". Harapnya.
Risman menambahkan, Pembentukan koperasi merah putih di tiap desa perlu kita tindak lanjut bersama sesuai instruksi presiden guna pengembangan ekonomi Desa dan masyarakat. Ajaknya.
Sementara itu, Kabid pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Supriyadin ST. Menyampaikan, pembentukan koperasi merah putih sudah ada dasar hukum dan legalitasnya, Dalam proses perjalanan koperasi desa nantinya ada tenaga pendamping sesuai surat edaran mentri koperasi dan desa. Ujarnya.
Supriyadin, Menjelaskan, Bumdes dan koperasi merupakan 2 jenis lembaga yang berbeda ,sehingga kami sampaikan sebenarnya koperasi ini bukan sebuah hal yg di jadikan masalah bagi pemerintah desa, karena koperasi adalah badan usaha seperti usaha lainnya sehingga Koperasi ini harus memiliki legalitas hukum. Jelasnya.
berkaitan dengan pembentukan koperasi merah putih ini ada 2 skema pembentukannnya yakni pembentukan baru maupun pengembangan koperasi yang sudah ada ,tentunya pilihan yang di laksanakan itu tergantung pada musyawarah desa yang di laksanakan oleh pemerintah desa. (Mdg/04)