Bima. Media Dinamika Global.Id_ Pemerintah Desa (pemdes) Risa bersama Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Musyawarah dalam Penetapan Rencana Kegiatan Pelaksanaan Desa (RKPDes) sebagai dasar pelaksanaan program Dana Desa untuk tahun anggaran 2025, Pada hari Senin tanggal (24/02) di ruangan rapat BPD Desa Risa Kecamatan Woha.
Kades Risa, Mukhrim H.Ismail, Menyampaikan, Bahwa RKPDes merupakan salah satu rencana kerja penting yang akan menentukan program-program prioritas di berbagai bidang, seperti infrastruktur, ekonomi, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Ujar Ompu Risa Pada media ini.
Ompu Risa, Menekankan, Sangat berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen desa untuk ikut terlibat dan mengontrol dalam setiap program kegiatan desa untuk sama-sama membangun desa. Harapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Risa, Ma'ruf, Spd, Menjelaskan, Dalam pelaksanaan Musyawarah tentang Pembahasan Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Risa Tahun Anggaran 2025, sebagai tindak lanjut dari Musrenbang Desa tentang Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. "Kami mengapresiasi rangkaian penyusunan rancangan RKP Desa Risa yang telah melalui proses sesuai dengan regulasi". Ujar Ma'un biasa di sapa pada Kades Risa.
Ma'un Menambahkan, Dari hasil rancangan RKP Desa Risa Tahun Anggaran 2025 sudah sangat responsif sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat, Maka BPD melalui musyawarah dengan Pemdes memfinalisasi kesepakatan rancangan RKPDes untuk ditetapkan dan disahkan menjadi RKPDes Tahun Anggaran 2025. Setelah penetapan RKPDes selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Desa. Jelasnya. (Mdg/04).

