DPD CMMI NTB Bersama DLHK NTB Sepakat Hentikan Aktifitas Galian C Di Kota, Kab.Bima Dan Melaporkan Ke Polda NTB - Media Dinamika Global

Jumat, 21 Februari 2025

DPD CMMI NTB Bersama DLHK NTB Sepakat Hentikan Aktifitas Galian C Di Kota, Kab.Bima Dan Melaporkan Ke Polda NTB


Mataram-NTB,
Media Dinamika Global.Id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cendekia Muda Muslim Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (CMMI NTB) menggelar aksi demonstrasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi  Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) terkait dengan adanya prakter Galian C Ilegal di  kelurahan Sambi Nae Kecamatan Mpunda Kota Bima dan Desa Sumi kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Kamis (20/2/2025).

Dalam aksi tersebut ditanggapi langsung oleh pihak DLHK NTB untuk beraudiensi.

Pada saat audiensi dengan DLHK NTB, Ketua DPD CMMI NTB, Adi Markus menyampaikan secara tegas kepada DLHK NTB agar melakukan upaya preventif dengan adanya dugaan Galian C ilegal di kota Bima dan kabupaten Bima di wilayah  di kelurahan Sambi Na'e Kota Bima dan di Desa Sumi kecamatan Lambu kabupaten Bima.

”Ketua DPD CMMI NTB menuturkan beberapa tuntutan aksi,” ujar Adi Markus.

Kedati demikian, lanjut Adi Markus, dalam audiensi itu juga melahirkan beberapa kesepakatan:

1. Menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan proses secara hukum

2. Meninjau kembali aktifitas penambangan yang telah memiliki ijin,jika melanggar ketentuan dalam ijin maka cabut ijin yang diberikan dan

3. Melakukan kordinasi dengan pemerintah setempat.

“ia menegaskan bahwa praktek Galian C illegal tersebut tidak boleh dibiarkan pasalnya menyebabkan kerusakan jalan, debu, limbah pasir yang tercecer dijalan raya sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, para pengguna jalan, dan merusak infrastruktur jalan,” tegas Ketua DPD CMMI NTB. 

Diakhir disampaikannya, praktek Galian C ini diduga kuat melanggar undang-undang dan prosedur yang berlaku. “Sesuai dengan ketetapan pasal 158 undang –undang (UU) Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pelanggar pasal tersebut adalah: Pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling sebesar Rp.10 Miliyar,” pungkas Adi Markus pria dikenal murah senyum. (surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon