Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cendekia Muda Muslim Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (CMMI NTB) menggelar aksi demonstrasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) terkait dengan adanya prakter Galian C Ilegal di kelurahan Sambi Nae Kecamatan Mpunda Kota Bima dan Desa Sumi kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Kamis (20/2/2025).
Dalam aksi
tersebut ditanggapi langsung oleh pihak DLHK NTB untuk beraudiensi.
Pada saat
audiensi dengan DLHK NTB, Ketua DPD CMMI NTB, Adi Markus menyampaikan secara
tegas kepada DLHK NTB agar melakukan upaya preventif dengan adanya dugaan Galian
C ilegal di kota Bima dan kabupaten Bima di wilayah di kelurahan Sambi Na'e Kota Bima dan di Desa
Sumi kecamatan Lambu kabupaten Bima.
”Ketua DPD
CMMI NTB menuturkan beberapa tuntutan aksi,” ujar Adi Markus.
Kedati demikian,
lanjut Adi Markus, dalam audiensi itu juga melahirkan beberapa kesepakatan:
1. Menghentikan
aktivitas penambangan ilegal dan proses secara hukum
2. Meninjau
kembali aktifitas penambangan yang telah memiliki ijin,jika melanggar ketentuan
dalam ijin maka cabut ijin yang diberikan dan
3. Melakukan
kordinasi dengan pemerintah setempat.
“ia
menegaskan bahwa praktek Galian C illegal tersebut tidak boleh dibiarkan
pasalnya menyebabkan kerusakan jalan, debu, limbah pasir yang tercecer dijalan
raya sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, para pengguna jalan, dan
merusak infrastruktur jalan,” tegas Ketua DPD CMMI NTB.
Diakhir disampaikannya,
praktek Galian C ini diduga kuat melanggar undang-undang dan prosedur yang
berlaku. “Sesuai dengan ketetapan pasal 158 undang –undang (UU) Nomor 3 tahun
2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pelanggar pasal
tersebut adalah: Pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling sebesar Rp.10
Miliyar,” pungkas Adi Markus pria dikenal murah senyum. (surya Ghempar).

