Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Pria berinisial SF ditangkap polisi lantaran mencuri emas, uang, dan ponsel milik petani cabai di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria pengangguran berusia 24 tahun itu menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli sabu-sabu.
"SF diamankan setelah tertangkap tangan mencuri oleh warga," ungkap Kapolsek Langgudu, AKP Syafruddin, Sabtu (8/2/2025).
Syafruddin menuturkan kasus pencurian itu terungkap berdasarkan laporan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Dumu pada Jumat (7/2/2025) dini hari. Menurutnya, SF nyaris dihakimi massa seusai tepergok mencuri.
"Kami turun ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Langgudu untuk menghindari amukan massa," imbuhnya.
Saat diinterogasi polisi, SF awalnya membantah telah mencuri barang-barang milik petani itu. Namun, ia akhirnya mengaku mencuri setelah polisi menemukan barang bukti berupa gelang dan cincin emas yang disembunyikan SF di celana dalamnya.
"SF mengaku cincin dan gelang emas seberat tujuh gram ini adalah milik petani cabai," tutur Syafruddin.
Kepada polisi, SF menuturkan dirinya semula membeli cabai bersama dua orang temannya ke kebun cabai di Desa Dumu. Seusai membeli cabai, mereka pulang ke rumah masing-masing.
Namun, SF kembali datang ke kebun cabai tersebut dan menjalankan niat jahatnya. Ia mengambil tas milik petani yang berisi satu gelang, satu cincin, uang tunai Rp 350 ribu, dan ponsel merek Oppo.
"Barang bukti berupa uang sudah habis untuk membeli sabu. Sementara emas dan handphone masih utuh," imbuh Syafruddin.
Menurut Syafruddin, SF masih dalam pengaruh sabu saat diinterogasi oleh polisi. SF sudah dua kali berurusan dengan polisi karena mencuri dan mengonsumsi sabu-sabu.
"SF mengakui mengisap sabu, bahkan sebagian sabu masih di simpan di rumahnya," imbuhnya.
SF sempat mengelabui polisi dengan memberi keterangan tidak konsisten saat mencari barang bukti sabu di rumahnya di Desa Dumu. Namun, SF akhirnya menunjukkan lokasi barang haram itu disembunyikan. Polisi mengamankan sebanyak lima paket sabu yang disimpan pada seng di dalam rumah tersebut.
"Pengakuan SF, dia membeli paket sabu siap pakai ini dari seorang bandar di Desa Karumbu bersama Edison. Persoalan ini kami teruskan ke Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pengembangan," pungkas Syafruddin.( Sekjend MDG ).