Kapolsek Langgudu Amankan Terduga Pelaku Rogoti Anak Kandung Berumur 13 Tahun Di Bima - Media Dinamika Global

Jumat, 07 Februari 2025

Kapolsek Langgudu Amankan Terduga Pelaku Rogoti Anak Kandung Berumur 13 Tahun Di Bima

Bima ~ Media Dinamika Global Id ~ Diduga kebejatan moral seorang ayah kandung melakukan tak senonoh itu terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan Sang Ayah ini, Kakek dari Korban kini Melaporkan secara resmi Terduga Pelaku ke Mapolres Bima Kota guna mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Perbuatannya.


Paman Korban Berharap Aparat Kepolisian Resor Polres Bima Kota, semoga menangkap seorang ayah di Desa Rompo kecamatan Langgudu kabupaten bima diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berumur 13 tahun.

Kemudian Terkait dengan Peristiwa tersebut, maka Kakek Korban secara resmi Melaporkan Ayah kandung yang disangka kan ( persetubuhan terhadap anak ) di bawah umur dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan. Nomor: STTLP/K/143/II/2025/NTB/Res Bima Kota

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/K/143/II/2025/NTB / Res Bima Kota. Hari Jumat, 07 Februari 2025.  

Adapun fakta yang terjadi sekitar Oktober 2024 Tempat kejadian perkara (TKP) dirumah terlapor di Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima

Sebagai Terduga Pelaku atas nama HADRIN, 34 Tahun, Laki-Laki, Islam, Nelayan, Alamat Rt. 007 Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.


Mengingat kebiadaban seorang ayah kandung kepada anaknya sendiri berinisial ( IP ) berumur 13 tahun, terhadap Pelajar kelas 1 SMP sempat, pihak keluarga korban berasal dari Desa Parangina selaku kakeknya atas nama Najamuddin yang biasa disapa bang Najam kini Melaporkan secara resmi Terduga Pelaku ke Pihak Aparat Penegak Hukum.

Hal ini, disampaikan oleh Kakek Korban " Sebagai kakek dari Ibu korban Usai Melaporkan secara Resmi memberikan tanggapan saat diwawancarai wartawan media ini di kantor kepolisian Polres Bima Kota dengan Mengatakan, "Saya sadar untuk mengambil langkah proses hukum dari pada main hakim sendiri". Ungkap kakeknya yang berdomisili di desa parangina kecamatan sape, pada hari Jum'at sore tanggal ( 07/02/2025) sekitar pukul 15:30 wita.

"Memang diluar nalar menantu yang bukan lagi  bersifat manusia dan begitu teganya melakukan hal keseji itu, selama 4 ( empat kali ) di kediaman sendiri". tuturnya dengan nada sedih.

Lanjutnya, Tidak hanya saya yang merasa sedih tetapi juga pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bima Kota pun, sampai meneteskan air mata saat di mintai keterangan terkait penjelasan dari korban. Ujar kakek nya sambil nangis dihadapan awak media.

Harapannya adalah kami sekeluarga yang telah mempercayakan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) Polres Bima Kota, untuk mengambil langkah tegas dan cepat menangkap pelaku agar di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI tercinta ini 

Kami tidak berharap banyak kepada Kapolres Bima Kota, supaya mengejar pelakunya tersebut yang kini masih keluyuran, kemungkinan besar akan melarikan diri. Pungkasnya Bang Najam kakek korban.

Dengan demikian yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban berasal dari Desa Parangina, kami dari team Media Dinamika Global Id akan berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Bima Kota dan penyidik PPA menanganinya.

Sembari menunggu tanggapan pihak kepolisian Polres Bima Kota, berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi(Red/03).

Comments


EmoticonEmoticon