Ketua Umum BAPEKA NTB Tasrif SH Mengatakan informasi Kayu sonokeling tersebut hasil dari ilegal logging di kawasan hutan lindung.
Adapun langkah yang dilakukan oleh anggota balai KPH agar masyarakat luas tahu bahwa kayu yang berada di lokasi hutan lindung tidak diperbolehkan melakukan pembabatan secara liar atau ilegal, Ungkap Tasrif SH.
Lanjutnya, terkait dengan penyitaan ini langsung di dampingi oleh saya selaku Ketua Umum LSM BAPE KA NTB TASRIF ABDULLATIF SH. Sementara kayu tersebut sudah di serahkan ke kantor BKPH Maria Donggo masa memakai Dam terek untuk di lakukan pengamanan, pada tanggal (24/4/2024) di kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Dalam hal ini untuk meminimalisir tidak pidana kehutanan didalam kawasan yang di mana atas Dasar menindak lanjutin laporan masyarakat. Tuturnya
Anggaran KPH langsung melakukan pengecekan di lokasi tempat penyimpanan kayu tersebut yang dilakukan oleh oknum masyarakat pada saat tim RESORT Wawo tiba di lokasi.
Setelah sampai pada lokasi terduga pelaku tidak ada di tempat, hanya ditemukan barang buktinya. Disaat penyitaan tersebut kepala resort Wawo menghimbau kan agar masyarakat tidak lagi melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung karena bisa berujung pidana, katanya.
0 comments