11 Bulan Di Buru DPO Pemblokiran Jalan Di Kecamatan Soromandi Di Ringkus Tim Puma Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Selama 11 Bulan Di Buru DPO Pemblokiran Jalan Di Kecamatan Soromandi Di Ringkus Tim Puma Polres Bima. Salah satu Buruan (DPO) pelaku pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB.

DPO yang berinisial MJ (L/20) Warga Desa Doridungga Kecamatan Donggo Kabupaten ini diamankan pada Kamis 18/04/24 sekira pukul 12.00. WITA. diringkus oleh Tim Puma yang dimiliki oleh Satreskrim Polres Bima.

MJ diamankan terkait keterlibatannya dalam aksi Pemblokiran jalan pada  Senin tanggal, 29/05/2023 lalu  sekitar puku 14.00 Wita. Hingga Selasa 30/05/ 2023 sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Raya Lintas Soromandi - Bolo tepatnya di jalan raya Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Sebelum MJ diamankan, beberapa rekannya terlebih dahulu diamankan dan saat sedang menjalani pidana penjara di Lembaga pemasyarakatan kelas III Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan DPO pelaku pemblokiran jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Soromandi 11 bulan lalu.

"Yang bersangkutan kami amankan saat mengikuti aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga Kamis 18/04/24 Kemarin". Kata Kapolres.

Sebagaimana diulas Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., DPO berinisial MJ diamankan sesuai dengan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 UU RI No 2 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua UU RI No 38 Tahun 2004 Tentang jalan

Lanjutnya MJ (DPO) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/V/2023/SPKT/Res Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, memaparkan MJ diamankan berawal adanya informasi bahwa DPO Pelaku pemblokiran jalan itu sedang berada dan mengikuti demonstrasi dan pemblokiran jalan pada Kamis 18/04/24  kemarin di Wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga.

Tim Puma yang mendapatkan informasi itu langsung bergegas menuju TKP. dan sesampainya di TKP Tim melihat DPO ini, tanpa membuang waktu tim pun melakukan tindakan hukum dengan meringkus DPO pemblokiran jalan tersebut.

Setelah itu MJ digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (Humas)

Load disqus comments

0 comments