Miris, Musyawarah Desa Pertama Tentang RKPDesa Tahun Anggaran 2024 Tanpa Kepala Desa


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Dalam Pantauan Awak Media Dinamika Global Kegiatan Musyawarah Desa Pertama Tentang RKPDesa Tahun Anggaran 2024 Tanpa Bapak Kepala Desa Kore, Pada Hari Rabu 06 Februari 2024 di Kantor Desa Kore pada Pukul : 08.30 Wita sampai Selesai yang di hadiri Bapak Camat Sanggar berserta Stafnya, Pendamping Desa, Tokoh Adat, Tokoh Tetua, Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Kore serta Pemuda Desa Kore di anggap tidak sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.

Penyampaian Bapak Camat Sanggar dalam menyampaikan pertanyaan yang di lontarkan oleh salah satu pemuda desa kore tentang ketidakhadiran Bapak Kepala Desa Kore.

Camat Sanggar Ayahanda Ahmad SH. Menyampaikan, ketidak tauan mengenai kepergian Bapak Kepala Desa Kore di Jakarta. Pukasnya

Sementara dari pihak Pendamping Desa Kore ayahanda Arif Budiman. Menyampaikan, Kepergian Bapak Kepala Desa Kore tanpa ada komunikasi dan pemberitahuan tentang agenda yang di hadiri oleh bapak Kepala Desa Kore ke Jakarta dan meninggalkan kepentingan Umum apalagi kegiatan RKPDesa ini harus dan wajib di hadiri oleh kepala Desa Kore sebagai monitoring. Pungkasnya

Disisi lain Al Qadri Pemuda Desa Kore sekaligus Advokat FORKOM PS (Forum Komunikasi Pemuda Sanggar). Mengemukakan, Saya meninjau peristiwa yang terjadi pada hari ini, adalah pelanggaran wewenang kode etik yang di perankan Kades kore beserta Perangkatnya termaksud BPD yaitu melangkahi dan mensiasati kegiatan Laporan Pertanggung Jawaban Desa tahun 2023 lalu me-launcing RKP Desa tahun 2024.

Lanjutnya, jadi maksud subhat ini Yang pertama tidak adanya Laporan pertanggung jawaban dari Stuktural desa baik Kepala desa dan BPD anggaran di tahun 2023 secara transparansi berupa informasi penyelenggaraan pemerintah Desa dan masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdaya masyarakat sebagai bentuk evaluasi pemerintah desa kedepannya.

Lalu subhat kedua mempublikasikan kegiatan RKP Desa sedangkan kepala desa tidak menghadiri Rapat kerja pemerintah desa dan mementingkan kepentingan pribadi ke Jakarta,

pengakuan seorang camat yang memandu kegiatan tersebut tidak tahu menahu tentang perihal kades kore ke Jakarta, lalu Perangkat desa(BPD)itu sendiri memberanikan untuk membuka ruang diskusi tentang pembahasan RKPDes yang dihadiri berbagai elemen masyarakat tanpa seorang Kades yang mempunyai jabatan penting dalam struktur lembaga desa.

Lanjutnya lagi, Yang menjadi kebuntuan saya dan masyarakat setempat tidak adanya pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Camat dan Pendamping Desa perihal oleh kades kore. Pukasnya.(**)

Load disqus comments

0 comments