100 % Kegiatan 2023 Telah Selesai,Kades Na,e Serahkan Dokumen LPPD 2023 Kepada Bupati Melalui Camat


Sape Bima NTB.Media Dinamika Goobal.id Selas/05/03/2024 Berdasarkan Ketentuan pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Ketentuan pada pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,bahwa kepala Desa berkewajiban :

1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat dan juga

2. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kedua Dokumen ini wajib diserahkan oleh kepala Desa paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret 2024.

Pantauan Awak Media pada hari ini Kepala Desa Desa Na,e (H.Syahbudin) telah menyelesaikan kedua laporan tersebut sebagai bentuk laporan Realisasi Kegiatan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDESA Tahun Anggaran 2023 telah selesai dilaksanakan 100 %.

LPPD adalah laporan Kelapa Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran

LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Pantauan awak media Pada kesempatan ini Pemerintah Desa Na,e Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Menyerahkan langsung Dokumen LPPD Tahun Anggaran 2023 kepada Bupati Melalui Camat yang diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape (Agus Hermawan,SE)

Selain Dokumen LPPD juga sebelumnya telah diserahkan dokumen LKPPD 2023 secara tertulis kepada kepada  BPD yang bertempat di Balai Desa.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini atau LKPPD digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dokumen LPPD Kepada Bupati Melalui Camat telah berjalan dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(Arf Sp/MDG.04)

Load disqus comments

0 comments