Terkuaknya Dugaan Penahanan Ijazah Di SMK Patria

 

Pringsewu.Media Dinamika Global.Id.– Terungkapnya kasus Terkait penahanan ijazah SMK Patria Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, saat team IWO-Indonesia kabupaten Pringsewu, mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi terhadap, Drs.H.Nar siman, selaku kepala sekolah SMK Patria, akan tetapi kepsek tidak berada ditempat.

Tim Iwo Indonesia pun akhirnya beralih melakukan konfirmasi Suwasto Heru Bowo, selaku Waka siswa pada Selasa 13/2/2024.

WAKA Siswapun menerangkan tentang berkaitannya penahanan ijazah tersebut, dengan mengatakan, bahwa sekolah kami ini sekolah swasta, beda hal dengan sekolah negri, walaupun kami juga dibantu dana bos tetapi dana bos tersebut tidak mencukupi untuk membayar gaji, dewan guru kami masih memungut biaya SPP kepada murid Rp.105000.- sampai dengan Rp. 120000 Katanya.

Dan berkaitan dengan penahanan ijazah tersebut kami tim IWO-Indonesia Kabupaten Pringsewu mempertanyakan, bahwasanya Apakah dari pihak sekolah tidak akan memberikan ijazah tersebut kepada pemiliknya sebab dengan adanya regulasi bahwa “Satuan pendidikan dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun” apalagi ijazah tersebut tidak dapat ditebus karena yang bersangkutan tidak mempunyai uang,

Waka siswapun mengulangi kembali keterangannya, seraya menegaskan, kami memang dibantu dana bos tetapi tidak mencukupi dan kami tidak akan menyerahkan ijazah itu dengan cuma- cuma, tegasnya.

Masih kata Suwasto, terkait dana bos tahun 2021 dan 2022 sekolah telah menganggarkan dalam item,

Penyediaan alat multimedia pelajaran pembelian beberapa unit komputer serta item pemeliharaan sarana perasarana sekolah pengecetan dan tempat kanovi parkir dan juga item honor pendidik yang jumlahnya 50 orang belum termasuk non pendidik seperti operator dan scurity, Jelasnya.

Lalu Tim Iwo i pun berlanjut mengkonfirmasi Salah satu guru honorer yang berada diruang guru, dan salah satu guru honor meminta agar tim Iwo i memperlihatkan KTA lantas dipoto,

Saat ditanya soal gaji, guru honor tersebut beralih bertanya dengan bendahara, seraya keluar dari ruangan guru dan diikuti beberapa guru lainnya, seolah para guru tersebut terkesan alergi berhadapan dengan wartawan.

Mereka ramai ramai keluar ruangan dengan muka yang sangat kusut seperti gerah dengan kedatangan team, nampak terlihat mencurigakan seperti banyak masalah yang sengaja ditutup tutupi.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, yang jelas tertera pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemiliknya yang sah dengan alasan apapun.

Dikarenakan Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Bahwasanya Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,

“Penahanan ijazah adalah pidana. Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana tersebut dapat dialihkan terhadap anak tersebut. Kalau itu tidak dilakukan maka hal tersebut melanggar hak asasi manusia,”

Dari perbuatan melawan hukum Untuk menjawab keseluruhan mengenai penggunaan dana BOS, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggung jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.

(“Permendikbud 76/2014”).Sudah banyak oknum seluruh kepala sekolah di berbagai provinsi khususnya di daerah Lampung karena menabrak aturan hukum, jadi nestapa bukan kah sipat hukum itu mengikat dan memaksa.(team)

Load disqus comments

0 comments