Mochammad Yahdi : Lambatnya Kinerja Kapolda NTB Atasi Kasus Mangkrak Dermaga Waduruka Langgudu Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Salah satu Pemerhati Anti Kosupsi Mochammad Yahdi, SH. MH Menyorot terkait dengan Kasus Mangrak Dermaga Wadu Ruka, jika oknum Penyidik tidak melakukan Tugasnya untuk melayani masyarakat. Sehingga Hukum dapat ditegakkan. Sistem pembuktian yang dianut oleh hukum acara pidana Indonesia mengikuti prinsip negatif wettelijk bewijsherorie, di mana hakim tidak dapat menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukanya. Persidangan mempunyai kewajiban membuktikan terdakwa bersalah dengan setidak-tidaknya menemukan dua alat bukti yakni jaksa selaku penuntut umum.

Menurut Yahdi Sapaannya menjelaskan bahwa Sistem pembuktian ini dikenal sebagai asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Disebutkan dalam dalam KUHAP Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Apabila suatu perbuatan sudah dikatakan sebagai perbuatan pidana maka harus diselidiki oleh penyidik siapakah dalang dari tindak pidana tersebut. Kemudian Penuntut umum dalam hal ini jaksa akan medaftrakan tutntutanya ke Pengadilan dan dalam Persidangan akan diadili oleh hakim apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak dengan sebuah putusan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus melalui beberapa pertimbangan dengan bukti yang jelas dan keyakinan yang penuh.

Namun demikian, tidak semua perkara pidana di Indonesia menggunakan sistem pembuktian dengan asas praduga tak bersalah. Salah satunya adalah perkara korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana extra ordinary crime di mana proses pembuktianya harus dilakukan dengan extra ordinary enforcement juga. Beban pembuktian tidaklah berada pada jaksa penutut umum, tetapi dibebankan kepada terdakwa dengan menganut sistem pembuktian terbalik atau secara negatif. Terdakwa dianggap bersalah dan dituntut untuk membuktikan bawah dirinya tidak bersalah dengan mencari bukti bahwa ia tidak bersalah terhadap dakwaan penuntut umum.

Sistem pembuktian terbalik lazim diterapkan, misalnya di Malaysia yang juga menerapkan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi. Disebutkan dalam pasal 42 Anti Corruption Art (ACA) bahwa gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negeri atupun penyelenggara negara dianggap suap kecuali dibuktikan sebaliknya. Jaksa penuntut umum hanya membuktikan bagian bahwa pejabat tersebut menerima pemberian atau gratifikasi, selebihnya dianggap sendirinya kecuali terdapat pembuktian sebalikanya di mana pemberian dikaitkan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiaban.

Sistem pembuktian terbalik jelas berlawanan dengan asas yang dianut oleh Hukum Pidana Indonesia yakni “Asas Praduga Tak Bersalah” yang diatur dalam KUHAP sebagai bentuk dari perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebelum adanya adanya putusan pengadilan maka seseorang tidak dapat dianggap sebagai orang yang bersalah. Melakukan penghakiman praduga bersalah akan melanggar HAM.

Andi Hamzah, seorang begawan hukum pidana menyebutkan bahwa Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk. Asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis). Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Andi Hamzah berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Hak-hak yang dia maksud misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.

Selain itu, Indonesia juga mengatut sistem lex specialist derojat lex generalis di mana peraturan umum akan digantikan oleh peraturan yang khusus. Pengaturan asas praduga tak bersalah ada di KUHP. Sedangkan pembuktian terbalik ada pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 yang merupakan ratifikasi dari Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (KAK 2003). Dengan demikian, pembebanan pembuktian terbalik tidak bertentangan dengan Undang-unda.

Berdasarkan surat tugas, bahwa Reclasseering Indonesia selaku Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat yang independen dan secara resmi mendapat pengkuan pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A.5/105/54 tanggal 12 November 1954. Berita negara no 105/1954, Lembaran Negara nomor 90/1954 dan disahkan kembali berdasarkan Akta Perbaikan no. 530 tanggal 23 Maret 2009 dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no AHU.39-AH.01.07 tahun 2009 tanggal 25 Maret 2009. Berita Negara no. 33 tahun 2009, Lembaran Negara no 24 Tahun 2009 dan berusaha mempertahankan keberadaannya baik ditingkat Nasional maupun Internasional.

Undang-undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2011, tanggal 31 Oktober 2011 tentang Bantuan Hukum. Jo. Pemerintah No. 42 tahun 2013. Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan komitmen yang telah dibangun sejak awal, sekaligus sebagai bentuk pengamanan terhadap Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun Surat Rahasia MABES POLRI Nomor : R/45/IV/81/S.INTELPAM tanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan yang melanggar hukum

✍️Berdasarkan bukti kami lampirkan, yang juga pernyataan merupakan anggotan Direskrim Polda NTB, terkait mangrak Dermaga Wadu Ruka Langgudu Selatan Kabupaten Bima kepada Kapolda NTB sejak tahun 2019 lalu, yang sampai saat ini belum juga ada tindakan apapun.

✍️KRONOLOGI KASUS MANGRAK DERMAGA WADU RUKA REKONSTRUKSI TAK MENCARI SIAPA BERSALAH TAPI BENAR TIDAKNYA PELAKU ADALAH TERSANGKA

Entah angin apa, Dermaga Wadu Ruka tiba-tiba menjadi bahan pantas kita bergunjing. Entah kenapa, meski tampilan sosok itu sangat pas-passan misalnya (maaf), bukan lagi menjadi hal penting. Dermaga Wadu Ruka justru langsung terlihat seperti naik.

Dan ide itu serta merta kita bangun dari apa yang tampak dalam rekonstruksi. Ada juga sih unsur masyarakat pemerhati Hukum itu turut memberi teriak tidak andil masyarakat. Yang jelas, Dermaga Wadu Ruka jadi seperti masuk akal bahkan saatnya sudah ada kepastian hukum.

Bahwa benarkah kasus kerugian negara kasus dermaga Wadu Ruka...?

Ada baiknya kita melakukan "rekonstruksi" cara kita berpikir. Perspektif kita kembali kita jernihkan.

Konsep rekonstruksi menurut KBBI adalah pengembalian seperti semula. Kata rekonstruksi juga bisa berarti penyusunan atau penggambaran kembali. Pada perspektif hukum, Andi Hamzah dalam Kamus Hukum (2004), mengartikan rekonstruksi sebagai penyusunan kembali, reorganisasi, atau usaha memeriksa kembali kejadian terjadinya delik (tindak pidana) dengan mengulangi peragaan seperti kejadian sebenarnya.

"Kejadian sebenarnya menurut versi siapa...? Korban apa pelaku...?"

Tujuan dari rekonstruksi adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana, sekaligus MENGUJI KEBENARAN KETERANGAN SAKSI.

Tak hanya itu, melalui rekonstruksi akan diketahui benar atau tidaknya bahwa tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana.

Terkait menurut versi siapa, bukankah Pelaku oknum anggota DPRD Provinsi NTB...? Jelas dia mungkin pernah menjadi sumber rujukan penyidik bertanya. Yang ada, yang bisa dimintai keterangan oleh penyidik adalah para pihak yang sudah ditetapkan menjadi Saksi atau tersansgka.

Tentu saja dengan tambahan keterangan dari pihak lain. Tapi di sini dia saksi langsung terjadi mangrak Dermaga Wadu Ruka. Dia hanya memberi bukti tambahan tanpa pernah terlibat. Dan namun itu tetap penting. Ada bukti dapat menjadi rujukan kelak.

Artinya, cerita itu dibangun ulang dari kesaksian masyarakat atau saksi lain. Itulah makna sekaligus MENGUJI KEBENARAN KETERANGAN SAKSI.

"Ga fair dong? Gimana kalau mereka kompak bohong....?"

Itulah tugas aparat hukum. Itulah kenapa mereka disebut penyidik. Yang jelas mereka pasti punya puluhan cara saat harus menguak sebuah kebenaran peristiwa.

Itulah kenapa rekonstruksi juga menjadi penting. Ketika mereka secara bersama kompak membangun cerita bohong saat pemeriksaan awal misalnya, namun saat mereka kemudian diperiksa satu persatu secara terpisah adakah konsisten bohong dapat langsung bertahan....?

Dalam rekonstruksi inilah nanti justru akan terlihat. Saat cerita itu disatukan, akan mulai terlihat mana yang masuk akal mana yang tidak. Mana yang bohong dan mana yang jujur.

Rekonstruksi cek fisik tidak bicara untuk menentukan siapa bersalah tapi TSK itu pelaku atau bukan.

Bahkan, TSK pun boleh menolak tidak tau untuk terlibat dalam rekonstruksi itu. Siapa pun TSK jelas bukan terhukum atau minimal adalah belum sebagai subyek bersalah. Di sana masih berlaku asas praduga tak bersalah.

Artinya, si TSK pun boleh dan dilindungi oleh hukum saat dia memilih beropini saja misalnya. Dia bohong, dia tak mau omong, hingga dia mencari alibi misalnya, itu hak yang tak boleh dibatasi.

Nanti, ada saat acara konfrontir dengan bukti-bukti yang sudah disodorkan oleh penyidik misalnya, itu hanya salah satu hal teknis saja.

"Tapi kenapa rekonstruksinya sama sekali tak menyentuh soal affair yang ramai diperbincangkan...?"

Diperbincangkan bukan bukti. Yang berbincang pun bukan saksi. Penyidik tak mungkin mengambil atau meminta keterangan saksi dari seorang penulis misalnya. Sama dengan tulisan ini, itu masih opini. Bisa jadi rujukan, atau alat bukti tambahan informasi bukti.

Keterangan ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB (F-DEMOKRAT) sebagai justice collaborator kelak justru akan menjadi lawan tanding seimbang dalam kesaksian di Pengadilan. Dia tokoh kunci yang akan dengan mudah mematahkan dalil.

"Artinya adegan Penyidik dengan ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT bukan berarti ada tidak menghormati asas pradugan bersalah diantara mereka?"

Walaahhh..🙄, itu bisa bermacam-macam makna. Itu bisa bermakna bahwa dalam kesaksian ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT saat penyidikan, mereka bersaksi ada kejadian seperti itu. Ada kisah Dermaga Wadu Ruka, dan maka direka ulang oleh penyidik untuk membuktikan.

Apa tujuannya Dermaga Wadu Ruka, karena tak ada dialog dapat kita dengar, pantaskah kita beropini liar apalagi berasumsi? Padahal, itu bisa karena seribu sebab.

"Trus kenapa masyarakat tak boleh hadir...?"

Itu kewenangan penyidik. Anggap saja itu seperti saat penyidik menahan atau tidak menahan ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT misalnya. Dalam teori, itu sering disebut dengan subyektifitas dari penyidik. Dan penyidik memang tak punya kewajiban memberi keterangan.

"Tapi kan curang namanya. Bagaimana bila rekonstruksinya tak sama dengan fakta yang diketahui oleh masyarakat selama ini...?"

Pada perkara pidana ini, UU tak memberi apalagi mewajibkan adanya kuasa hukum untuk masyarakat. Masyarakat sudah langsung diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bila anda sering nonton film Hollywood, ada istilah Paimo melawan negara. Pun di sini, negara melawan ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT.

Kelak, saat perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa dan disidangkan, masyarakat tidak akan ikut beracara. Masyarakat akan sudah diwakili oleh JPU.

Artinya, apa yang mungkin atau dikhawatirkan dan dinilai tak sesuai fakta sebenarnya dan terjadi dalam rekonstruksi, dapat dipertentangkan dalam persidangan nanti. Itu melalui saksi dan bukti yang akan dihadirkan di persidangan.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu kembali pada awal kisah itu dimulai.

Saat itu, bukankah justru pekerja sebelum ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB yang dilaporkan atas kerurian negara pembangunan Dermaga Wadu Ruka...? Di sana laporan terhadap AR. Kerugian salah gunakan anggaran negara.

Di sinilah masyarakat dibutuhkan kawal proses hukum.

Akhir cerita, Mangrak Dermaga Wadu Ruka awal di cek dan proses oleh Direskrim Polda NTB dan terkait bukti kerugian negara yang justru memenuhi unsur.

"Jadi ini maksud dari penyidik Tipikor Polda NTB yang dipuji telah berlaku transparan...?"

Paling tidak, bahkan ketika rekonstruksi tak selalu harus dugelar secara terbuka, ini bahkan disiarkan langsung melalui live streaming. Dan di sana, seorang ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT, terlibat dalam rekonstruksi itu.

ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT itu adalah pekerjaan dermaga Wadu Ruka yg mangrak. Suka tak suka, itu pasti menampar beliau. Namun, apapun itu, rekonstruksi itu tetap dibuka secara umum.

Apakah itu masih kurang, itu kembali pada masing-masing individu. Penyidik tak mungkin memaksa pendapat orang hanya demi sepakat dengan masyarakat dan mereka proses berdasarkan data, fakta, dan informasi yg falid.

"Iya, tapi koq terkesan masyarakat terlalu lambat proses penyidikan ...? Apakah karena ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT...?"

"Naikan status jadi TERSANGKA harus ditempatkan pada kedudukan di mata hukum yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek.

Yang diperiksa bukan manusia tersangka namun perbuatan tindak pidana kerugian negara yang dilakukannya lah yang menjadi objek pemeriksaan ABDU L RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT. Ke arah kesalahan tindak pidana kerugian negara yang dilakukannya lah pemeriksaan ditujukan.

ABDUL RAUF ANGGOTA DPRD PROVINSI NTB F-DEMOKRAT, Harus hormati sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap."

Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Waduruka, Kecamatan Langgudu, Bima sudah lama di proses hukum. Polda NTB tetap melanjutkan penyelidikan meski Inspektorat NTB sedang menagih denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat menegaskan beberapa tahun yg lalu, kasus Dermaga Waduruka sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Langkah itu diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan pihak terkait. ’’Kami sudah terbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid). Sekarang masih didalami,” tegasnya, Jumat (23/8/19).

Ia mengaku, tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal terhadap dermaga tersebut. Ternyata, dermaga tersebut itu masih belum bisa dimanfaatkan alias mangkrak. ’’Tim akan diturunkan lagi,’’ ungkapnya.

Kali ini, tim kepolisian akan menggandeng ahli dari Unram belum ada perkembangan baru yang di konsumsi masyarakat. Itu untuk kepentingan cek fisik terhadap konstruksi dermaga yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah. ’’Kita cek, apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak,’’ terangnya.

Selain cek fisik, penyelidik juga akan mengagendakan pemanggilan pihak terkait. Sebelumnya, pihaknya sudah meminta keterangan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dermaga Waduruka. “Ada saksi-saksi lainnya juga yang akan kami mintai keterangan,” ujarnya.

Mengenai masuknya Inspektorat, Syarif menegaskan, inspektorat mengurus penagihan denda. Sementara, pihaknya cenderung menyelidiki dugaan penyimpangan konstruksinya. ’’Kita selidiki konstruksi dermaganya,.’

Rehabilitasi dermaga Waduruka menelan anggaran Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Ambalat JA dengan nilai tawar Rp 4,52 miliar.

Pencairan dilakukan menggunakan dua termin. Termin pertama dicairkan senilai Rp 2,71 miliar dengan target pengerjaan hingga Oktober 2018. Tetapi, pada pengerjaan termin pertama proyek itu dihentikan. Karena, kontraktor tidak menyelesaikan hingga masa kontrak.

NTB belum ada kepastian hukum terhadap okmun Anggota DPRD Provinsi F-Demokrat, atas kerugian negara kasus magrak sudah bertahun-tahun Dermaga Wadu Rukan Langgudu Selatan Kabupaten Bima.
✍️KETERANGAN

Masyarakat adalah sudah jadi korban atas kurang sigapnya Kapolda NTB terkait penanganan kasus yang terjadi mangrak Dermaga Wadu Ruka

Tidak adanya pemanggilan dan kasus tidak pernah digelar.

Masyarakat kuat dugaan, oknum kepolisian khususnya Kapolda NTB sengaja menutupi instansi-instansi terkait karena bukti ontetiknya sudah jelas.

✍️KESIMPULAN KASUS MANGRAK DERMAGA WADU RUKA LANGGUDU TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM

Di lihat dari segi hukum dan alat bukti sudah cukup, syarat untuk naik ke penyidikan: Minimal mempunyai 2 alat bukti.
Jika sudah menjadi Tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan alias P21, bagaimana pihak lain sesama penegak hukum mengatakan kurang cukup bukti? Sehingga status tersangka dipertannyakan. Memang dalam hal demikian dapat dilakukan examination sehingga penegak hukum yang diatas dapat mengontrol kasus tersebut dan dapat dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tapi pada dasarnya kita mengenal Rule of Law dan equality before of the Law.

Bukan lagi dua alat bukti melihat hasil kerjenya Terkait lemahnya penindakan hukum dan lemahnya Hak Asasi Manusia, masyarakat meminta kepada Bapak Kapolda t agar menindak tegas terkait mangrak Dermaga Wadu Ruka dan pencucian uang serta terkait yang melibatkan oknum-oknum instansi tertentu.

Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya sesuai dengan bukti-bukti yang terlampir di bawah ini

Salam Hormat Kami

TTD

Masyarakat Nusantara Tenggara Barat

#PresidenJokowi
#Kemenkopolhukam
#KapolriListyoSigitPrabowo
#Kapoldantb
#Direskrem
#KPK
#KejaksaanAgung
#KomisillDPRRI
#Lawan_korupsi
#Miskinkan_koruptor
#Sitasemua_harta_koruptor
Load disqus comments

0 comments