Ketua Umum LSM BAPEKA NTB Tasrif SH Melaporkan PT PLN UP3 Bima, Diduga Ada Konspirasi Terselubung Dengan Pihak RSUD


Kota Bima, Media Dinamika Global Id ~ Ketua Umum LSM Bapeka NTB dan Wartawan Media Dinamika Global Id serta Media Tangkap Update 24jam id. Menyoroti Limbah Pembangkit Listrik Serta Biaya tagihan Listrik Setiap Dinas Ini Tanggapannya 👇

Terkait yang saya meminta tanggapannya Pak Kadis DLH Kota Bima, bahwa ada beberapa masyarakat memberikan informasi persoalan limbah pembangkit listrik, sangat meresahkan warga setempat, didalam lingkungan kampung karara kelurahan Mangge Maci.

Menurut ketua umum BAPEKA-NTB. Adapun keluhan warga, bahwa air bersih maupun dari sumber mata air bor tersebut tidak dapat di gunakan untuk keperluan rumah tangga dan sehari-harinya.

Simpel saja tanggapan Kadis DLH Kota Bima, mengatakan. Kami belum Mendapatkan Pengaduan Masyarakat terkait Hal ini, Insyaallah DLH Atensi dan akan Mengecek Kondisi Lapangan. Ungkap singkatnya.

Kepala Dinas lingkungan Hidup kota Bima, sampai saat ini belum ada tanggapan nya. 

Sebagai Wartawan agar ada keseimbangan pemberitaan. Saya dan beberapa LSM tadi, sudah melakukan klarifikasi kepada pihak @PTPLNPersero  UP3 Bima. Mengatakan. " Baru kesimpulan bahwa air bersih warga itu tidak bisa digunakan lagi. Karena limbah dari pembangkit listrik tersebut, Harus pihak dinas lingkungan hidup DLH Kota Bima melakukan Uji lab. katanya.

Saat melakukan komunikasi dengan pihak PLN Persero UP3 Bima, Wartawan Media Dinamika Global Id. menyoroti tentang Tarif biaya tagihan listrik di setiap Dinas se-kabupaten dan Kota Bima. Apalagi lampu penerangan jalan banyak yang tidak berfungsi atau menyala, lebih khusus belanja biaya tagihan listrik di RSUD Bima sekitar 2 miliar lebih tersebut. 

Dalam sebuah wawancara dengan kesepakatan bersama, pihak LSM dan organisasi Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Akan mengajukan Surat Audiensi disertai data APBD pembiayaan listrik di masing-masing Dinas. 

Seperti yang ada di video dokumentasi ini pernyataan pihak PLN Persero UP 3 Bima di https://youtu.be/gLc2trpwIgo ini.

Kami selaku LSM Penggiat Anti Korupsi telah mendatangi pihak PT PLN ( PERSERO) UP3  BIMA dan pada saat itu disambut baik dengan Pak Ridwan selaku mewakili Direktur.

Sesuai kesepakatan bersama untuk bisa mendapatkan rincian iuran pembayaran listrik pada RSUD BIMA yang bertempat di kelurahan Raba Dompu Kecamatan Rasa Na,e Timur harus memasukkan surat secara resmi.

Hal ini kami sudah mengirimkan surat secara resmi dengan nomor surat : 073/DPP - BAPEKA NTB /15/1/2024 namun dengan Detlain waktu yang ditentukan sama sekali tidak ada tanggapan yang serius dari pihak PT PLN.

Sesuai dengan isi surat kami dari pihak LSM Penggiat Anti Korupsi ini mempertanyakan terkait dengan anggaran pembayaran Iuran listrik, karena menurut kami menduga ada indikasi Korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dengan tidak ada respon dan tanggapan dari pihak PT PLN saya sendiri selaku Ketua Umum LSM BAPE KA NTB langsung mendatangi kantor PLN yg beralamat di Kelurahan Monggo Nao Kota Bima ingin melakukan klarifikasi terkait dengan surat yg terkirim namun tidak bisa di temui dengan beberapa alasan yang tidak jelas yang di sampaikan oleh Satpamnya, 

Dengan niat dan itikad baik pada tanggal 13 / 02/ 2024 saya mendatangi kembali untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya namun dengan melalui telepon Satpamnya pak Ridwan menyampaikan bahwa masalah data itu tidak bisa keluar.

Dengan Dasar Hukum undang-undang Nomor 14 tahun 2008 pada pasal 52  karena tidak ada keterbukaan informasi publik oleh pihak PT PLN, maka dengan ini kami akan melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian polres Bima Kota karena di duga kuat adan konspirasi jahat yg dilakukan oleh pihak PLN dan RSUD dan berharap setelah tersampainya surat laporan pengaduan ini agar segera di proses sesuai dengan UU Kepolisian RI. Pungkasnya.

Adapun tanggapan dari pihak PLN Persero UP 3 Bima melalui sekretaris. 


[20/2 11.33] Sekertaris PT PLN Persero UP3 Bima : Cabim Pak Hermawan: Balas dengan surat ditujukan ke pejabat PPID PLN UIW NTB isi surat nya meneruskan isi surat yg menjadi lampiran tembusan ke LSM Terkait dan SRM KKU.🙏
[20/2 11.27] Cabim Pak Hermawan: Tembusan nya ke LSM terkait dan SRM KKU.

Saat ditanya. Tanggapan nya bagaimana itu Pak Ridwan.

[20/2 12.24] Sekertaris PT PLN Persero UP3 Bima: Sbentar saya telpon. Ini beritanya sudah terbit belum pak.?

Jawab wartawan, Belum dipublikasikan. Oleh karena itu saya naikkan dulu rilisan berita ini. Sembari menunggu tanggapan dari pihak PLN yang berwenang.

[20/2 13.25] Sekertaris PT PLN Persero UP3 Bima : Harusnya nunggu jawaban dulu bang.

Sekretaris juga hanya menunjukkan surat tembusan kepada LSM BAPEKA NTB. Maka diduga kuat ada Konspirasi Terselubung antara pihak PLN Persero UP 3 Bima dan RSUD Bima. 

[20/2 21.19] Sekertaris PT PLN Persero UP3 Bima: suratnya sudah ditembuskan ke BAPEKA, Lampiran : 1 Lembar.

Sifat : Segera Hal Permintaan Salinan luran Pembayaran. Kepada Listrik RSUD Kab. Bima

Yth. Pejabat Pengelola Data dan Informasi PT PLN (Persero) UIW NTB

Berdasarkan surat BAPEKA No. 073/DPP-BAPEKA/15/1/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Permintaan Salinan luran Pembayaran Listrik RSUD Kabupaten Bima, dan sesuai dengan batas kewenangan pemberian informasi publik, dengan ini kami mohon agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT PLN (Persero) UIW NTB dapat membantu menanggapi permintaan sesuai surat diatas.

Atas bantuan dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

PLH MANAGER UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN BIMA. MANAGER BAGIAN JARINGAN DAN KONSTRUKSI, SIGN.

Tembusan : - SRM KKU UIW NTB PLN - BAPEKA Provinsi NTB

" Itu urusan bapak dengan pihak LSM Bapeka NTB. Tutur wartawan.

Lanjut pimpinan redaksi Media Dinamika Global Id, Pertanyaan saya, apakah konfirmasi yang saya lakukan terhadap pihak PLN mau di tanggapi atau tidak.

Hal tersebut. Jangan hanya berdiam diri, bahwa ini akan berdampak pada elektabilitas Media kami yang memberitakan. Tidak akurat Alias kejar tayang. Diduga dalam indikasi Konspirasi terselubung antara PLN Persero UP 3 Bima dan RSUD Bima. 

Saya selaku pimpinan redaksi Media Dinamika Global bukan ingin menekankan itu mau di tanggapi atau tidak, oleh sebab itulah terserah pada pihak PLN. 

Menyangkut tentang Anggaran negara, wajib bagi masyarakat, aktivis, mahasiswa, LSM dan wartawan, untuk menyoroti hal tersebut, dengan mengedepankan aspek praduga tak bersalah. 

Namun kini pihak PLN berkata lai saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya bapak selaku Sekretaris. Kami, jangan dipingpong seperti begini oleh pihak PLN Persero UP 3 Bima.

LSM Menyoroti Limbah di PLN Persero UP3 Bima Serta Biaya Tagihan Listrik 2 M Lebih Ini Tanggapannya👇

https://youtu.be/gLc2trpwIgo

Editor : Aryadin
Load disqus comments

0 comments