Ketum BAPEKA NTB Resmi Melaporkan PPK Dinas Pertanian Dan Pelaksana Di Polres Bima Kota


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Provinsi NTB ( BAPEKA ) Tasrif H. ABDUL LATIF, SH. Menyampaikan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya. Atas dasar Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor : 05 Tahun 2004 Tentang Percepatan pemberantasan Korupsi, dan hal ini resmi kami melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Bima Kota. Pada tanggal 10 Januari 2024. 

Terindikasi. Nama Pekerjaan Rehalibitasi Jaringan Irigasi Tersier ( RJIT ). Nomor Kontrak : 188. 48/PPK DAK - 20/ 06.13.2023. Tanggal Kontrak : 2 Mei 2023. Sumber, Dana Alokasi Khusus ( DAK ). Nilai Kontrak : Rp 200.000.000, Tahun Anggaran 2023. Pelaksana Swakelola oleh Kelompok Tani So. Ntundu Desa Nanga Wera.

Indikasi dan Permasalahan Pada Hari Selasa Tanggal 5 Desember Tahun 2023 kami melakukan pemantauan dan investigasi pada Pelaksanaan Proyek Rehalibitasi Jaringan Irigasi Di So Ntundu serta pembangunan bak penampungan air Desa Nanga Wera Kabupaten Bima NTB dengan mendokumentasikan material batu berupa foto (Terlampir).

Pemasangan batu Dasar pada pekerjaan tersebut lebarnya tidak sesuai yang tertuang di dalam gambar. Ungkap Tasrif SH.

Lanjut Tasrif, fisik pekerjaan yang lama seharusnya di bongkar namun tidak di lakukan oleh pihak pelaksana pekerjaan tersebut langsung dilakukan tambal sulam Dokumentasi terlampir. Pemasangan batu untuk pondasi tidak sesuai dengan spesifikasi, karena hanya cuman satu batu untuk pondasinya Dokumentasi terlampir.

Penggunaan campurannya memakai pasir yang kebanyakan unsur humus tanah sehingga banyak sekali pekerjaannya retak-retak dan rusak. Atas pengakuan dari masyarakat tani penerima manfaat sebagian pekerjaan yang dilakukan rehab hanya di AURI pake air semen agar kelihatan baru. Bebernya 

Pada lokasi yang sama terdapat pembangunan Bak Penampung Air dan Pembangunan Sanitasi, menurut keterangan dari masyarakat kelompok Tani Pembangunan tersebut merupakan alokasi Anggaran nya Dari Dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Bima

Terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Bak Air oleh pihak pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tidak melakukan pemasangan papan informasi, menurut kami ada unsur kesengajaan untuk menutupi agar publik tidak mengetahui jumlah Alokasi Anggaran yang digunakan, Padanya dapat kita kaitkan dengan Undang undang Keterbukaan informasi publik Nomor : 14 Tahun 2008 pada pasal 15 huruf ( 8 ). Cetus dia.

Setelah kami melakukan Observasi dan Investigasi lapangan pekerjaan pembangunan Bak Penampung Air Tersebut di kerjakan asal jadi sehingga mengabaikan kwalitas pekerjaan yang tertuang didalam Spesifikasi Teknik Dokumentasi terlampir.

Penempatan Bak Penampung Air tersebut sama sekali tidak ada asas manfaatnya untuk para anggota kelompok tani tersebut, hal ini di akui oleh beberapa masyarakat kelompok tani di sekitar pembangunan bak penampung Air tersebut.

Dengan tidak adanya asas manfaat Atas Pembangunan Bak Penampungan Air tersebut dapat kami indikasi kan telah merugikan keuangan negara dalam hal ini atas perbuatan PPK dapat kami kait kan dengan Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang tindak pidana korupsi. 

Dengan uraian yang kami sampaikan di atas berikut dengan lampiran bukti dokumentasi berupa foto lokasi serta melakukan pengukuran maka kami berkesimpulan bahwa pekerjaan tersebut sengaja di biarkan Tampa ada pengawasan dari pihak PPK.

Dalam tahapan selanjutnya saat kami menyampaikan informasi berupa laporan pengaduan kami siap untuk melakukan uji materi dan fisik terkait dengan isi laporan pengaduan yang tersampaikan di atas.

Kami menyimpulkan dari beberapa item yang disebutkan di atas pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume yang banyak karena pekerjaan yang di lakukan tambal sulam serta pemasangannya batu dasar tidak memenuhi Standar RAB dalam pekerjaan Rehabilitasi saluran irigasi dan penempatan pembangunan Bak Air sehingga mengindikasikan kerugian negara.

Kesimpulan, Terkait dengan hal tersebut di atas dapat kami indikasi kan sengaja di langgar oleh Pelaksana Pekerjaan Dan pihak ppk pada nya dapat di kait kan dengan undang undang tindak pidana korupsi berpotensi merugikan negara bahkan cenderung menguntungkan diri sendiri maupun korporasi.

Segera Memanggil Para Pihak Terlapor Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Ketua Kelompok Tani Ntundu 2 Selaku sebagai Pelaksana. Pihak Pelaksana Pembangunan Bak Penampung Air 

Mengingat sangat penting nya persoalan ini di harapkan mendapatkan prioritas dari 
Polres Bima Kota cq. KASAD Reskrim untuk dapat mengembangkan pemeriksaan dan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan adanya dugaan serta penemuan yang 
dilakukan oleh Pelaksana pekerjaan.

Hal ini dapat mengembangkan pemeriksaan terhadap keterlibatan pihak lain selain nama di sebut di atas. Dengan demikian, tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. kami harap agar pihak-pihak berkompeten dalam hal ini Kapolres Bima Kota cq. Kasat Reskrim segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya. Pungkasnya Tasrif SH.

PIMRED ( ARYADIN )
Load disqus comments

0 comments