Guru- Guru Melakukan Gelar Bimtek E- kinerja Di SDN 59 Rasalewi Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.~ Kelompok Kerja Guru ( KKG)  Kecamatan Asakota Kota Bima Provinsi NTB  Menggelar Bimtek E-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Guru Platform Merdeka Mengajar Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Google Workaspace For Education dilaksanakan  di SDN 59 Rasalewi Kota Bima. Senin 15/1/2024.

Dihadiri Kepala Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin, M.Pd selaku Pembicara utama 

Kegiatan Bimtek E-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Guru Platform Merdeka Mengajar Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Google Workaspace For Education dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Januari 2024.

Dalam kegiatan tersebut yang menjadi Narasuber yaitu. Ketua KKKS  Kecamatan Asakota Nurfatuh, S.Pd.SD, Endang Mariniwati, S.Pd dan Muhammad, S.Pd.Gr.

kabid Dikdas Dikpora Kota Bima  menyampaikam kegiatan berjalan dengan tertib dan antara peserta dan narasumber saling tanya jawab dan menyampaikan permasalahan seputar kegiatan Bimtek E-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Guru Platform Merdeka Mengajar Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Google Workaspace For Education.

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.Ungkapnya.

Muhaidin, menambahkan Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. 

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.Tutupnya.(Tim MDG).

Load disqus comments

0 comments