Kematian Desy Diduga Kejanggalan Penegakan Supremasi Hukum, Terduga Pemilik Apotik Masih Berkeliaran



Bima Kota, Media Dinamika Global Id ~ Menggegerkan jagat Maya dan Masyarakat atas kematian almarhumah Desy Novita Irmawati ditemukan tidak bernyawa oleh temannya sendiri di kos Try In One yang beralamat di kelurahan sadia kota Bima pada tanggal 19/12/2021 hingga mendapat atensi serius dari banyak pihak. 

Pada hari Senin ( 14/08/2023 ). Adapun upaya Demi keseimbangan pemberitaan Media ini melakukan mewawancarai langsung kepada kasi Pidum Kejaksaan Raba Bima, 

Kasi pidana umum kejaksaan negeri bima Oktaviandi Samsurizal Menjelaskan saat diwawancarai Wartawan di ruang kerja nya. 

Dikutip pernyataan Kasi Pidum," kepada empat orang tersangka. Sudah mulai persidangan di pengadilan negeri Bima sudah diputuskan, lalu pembanding, sidang pertama sekitar tiga bulan yang lalu. 

Tanya wartawan, dalam hal ini kematian  sangat menggegerkan masyarakat ataupun publik sedangkan ending dari pada akhirnya itu kan nggak ada kabar dan coba bayangkan dari tanggal 19/12/2021. Sampai sekarang belum ada kejelasannya,"Jadi kita masih dalam upaya hukum. Ucap kasi Pidum Kejari Bima.

Apakah ke empat orang tersangka kasus kematian almarhumah Desy, sudah ditahan atau belum, "sudah di tahanan dalam kota ke tiga orang, berinisial. M, NH, MRI, dan MJ, Bebernya.

Lalu bagaimana dengan oknum tersangka pemilik apotek SB yang diduga dalang penjualan obat, inisial MJ, apa memang kebal hukum, "maka kami akan berupaya menindaklanjuti, karena ini upaya oleh kuasa hukumnya naik banding dan sudah sampai kasasi, Sebut Oktaviandi Samsurizal sembari menutup saat diwawancarai wartawan. (Red/Aryadin) bersambung maling ayam 🐔 Pasti yuforia masuk Bui.

Tersangka dibalik kematian Desy Novita Irmawati yakni berinisial M, NH, MRI dan MJ. Keempat tersangka diduga terjerat pasal 346 Jo KUHP yang berbunyi " Seorang wanita dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain, diancam dengan hukuman paling lama 4 (Empat) tahun penjara".

Empat orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Almarhumah Desi Novita Irmawati dan Pemilik Apotek Surabaya Diduga masih Keliaran.

Kasus ini Mandek di Kejaksaan Negeri Bima, sudah 2 tahun berjalan, keluarga meminta Kejati NTB Ambil Alih. Tutupnya.

Mengupas tuntas kasus kematian almarhumah Desy Novita Irmawati, dan mengulasnya perkembangan 
  
Izin saya atas nama Aryadin Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id dan tangkap.update24jam.id ingin konfirmasi dan Klarifikasi terkait Dugaan keterlibatan dalam kasus kematian almarhumah Desy asal desa Nipa kecamatan Ambalawi.

Adapun 3 orang perempuan tersebut, sudah dijatuhi vonis, ( Hukuman nya Nanti di rilisan Berita atas nama-namanya ) dan upaya ketiganya untuk Banding dan Kasasi. " Memang Tuhan Maha Adil". Ditolak mentah-mentah.

1 orang pria yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka,. Kini Diduga berkeliaran bebas tanpa dikenakan hukuman, " Hal ini masih bertanya-tanya besar di kalangan masyarakat dan pihak Keluarga Almarhumah Desy Novita Irmawati".

Pertanyaan Saya, atas kasus yang Diduga melibatkan pemilik Apotik Surabaya. Dan juga para tersangka lainnya. Sejauh ini berapa kali di Sidangkan.

Menanggapi hal tersebut pada [27/11 18.37] Humas PN Bima. Sahriman Jayadin SH MH, mengatakan, untuk perkara pemilik apotik tidak ada dilimpahkan ke pengadilan pak. Mungkin bisa konfirmasi ke penyidik atau kejaksaan.

Tanya Wartawan "Termasuk dengan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Bima Kota, Abangnda".

Humas PN Bima. Sahriman Jayadin SH MH: Atas nama Nurhaidah diputus oleh pengadilan Negeri Raba Bima 2 tahun 6 bulan, pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri, kasasi putusannya tidak dapat diterima.

Atas nama ceby diputus 2 tahun 6 bulan, banding menguatkan putusan PN, kasasi dinyatakan tidak dapat diterima.

Humas PN Bima. Sahriman Jayadin SH MH: Atas Nama Mita putusan PN 2 tahun, banding menguatkan putusan PN, kasasi putusan tidak dapat diterima. 

Terkait sudah masuk atau tidaknya didalam penjara ke 3 orang yang diputuskan pihak PN kepada terduga pelaku tersebut, bukan urusan pengadilan, itu pihak kejaksaan mempunyai kewenangan, coba ditanyakan ke kejaksaan, Pungkasnya. 
Load disqus comments

0 comments