Keluarga Korban Pembunuhan Desa Tolouwi Kembali Demo Kejaksaan Dan Pengadilan Negeri Raba Bima Tekan APH Tegakkan Supremasi Hukum


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Keluarga Korban Pembunuhan Desa Tolouwi Kembali Lakukan Aksi Demonstrasi Tekan APH (Aparat Penegak Hukum). Orasi silih berganti yang mengatasnamakan Lembaga Keadilan Poros Muda ( LKPM) NTB dan Latskar NTB dilakukan, dalam aksi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum untuk Mengadili Para Tersangka dan atau Terpidana Pembunuhan Berencana yang terjadi Beberapa Bulan yang lalu. Aksi ini dimulai dari Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima lalu akan bertengger ke Pengadilan Negeri Raba Bima pada Hari Kamis,26/10/2023.

Ratusan Warga Keluarga Korban melakukan Aksi Demontrasi di dua tempat yaitu di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Raba Bima, dalam Tuntutan tersebut mereka meminta agar Aparat Penegak Hukum bisa menjalankan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sekaligus kepada Pengadilan Negeri Raba Bima selaku Pengambil Keputusan terhadap Kasus yang dialami oleh Keluarga kami yang di bunuh secara sadis.

Tak lama Kemudian Dari Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung Menanggapi Tuntutannya Keluarga Korban Pembunuhan di Desa Tolouwi Kec. Monta Kab. Bima

Oktaviandi, SH. MH. yang ditemani Kasi Pidum Sahrul, SH.MH menjelaskan bahwa apa yang di minta atau dituntut oleh Keluarga Korban Pembunuhan Desa Tolouwi tentunya kami akan menindaklanjutinya, juga hari ini kami akan melakukan Pembacaan Tuntutan, semuanya kami akan melakukan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini. Ujarnya singkat

Sementara itu, Keluarga Korban kembali bertengger menuju Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima usai Aksi Demonstrasi di Kekejaksaan Negeri Raba Bima sekitar pukul 10.54 Wita. Kemudian beberapa Orang menyampaikan Pandangan dan Pendapat terkait Penegakkan Supremasi Hukum sehingga Penegakkan Hukum ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan kita bersama.


Dikhawatirkan dalam Penegakan Supremasi Hukum belum sepenuhnya dilakukan oleh Penegak Hukum demi Kepuasaan Rakyat lebih khusus Masyarakat Bima. Olehkarena itu, terkait dengan Pembunuhan berencana terhadap Korban Almarhum An. Jakariah Hamzah, S. Sos yang dilakukan oleh 4 Orang Terdakwa atas Nama Ongki, Mayor,Turi, dan Man pada Hari Senin Tanggal 20 Februari Tahun 2023 pada Jam 10.00 Wita Pagi di Kediaman Almarhum di Desa Tolouwi Kec.Monta Kab. Bima sehingga Almarhum Meninggal Dunia secara sadis yang dilakukan oleh 4 Orang Terdakwa sesuai dengan hasil Pemeriksaan dan hasil gelar Perkara yang dilakukan oleh Polres Bima Kab. Bima Pasal yang disangkakan adalah Pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP Subsider 338 Jo 55 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Koalisi LSM LKPM NTB dan LATSKAR NTB Menyatakan Sikap :
1. Mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima terkait dengan 4 Orang Terdakwa agar dituntut Hukuman Mati dan Minimal seumur Hidup karena terbukti melakukan Pembunuhan secara Sadis, terencana dan tersistim yang dilakukan oleh 4 orang tersebut.

2. Meminta kepada Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Raba Bima selaku Pengambil Keputusan terhadap 4 Orang Terdakwa agar dapat menegakkan Hukuman sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat diputuskan Hukuman Mati dan minimal seumur Hidup terhadap 4 orang terdakwa.

3. Apabila Tuntutan kami yang kedua ini tidak diindahkan,maka kami akan melakukan aksi besar-besaran Pengadilan Negeri Raba Bima.

Demikian disampaikan dengan Tegas oleh Jendral Lapangan Imam Plur juga oleh Direktur LKPM NTB Amiruddin, S. Sos

Sementara itu, dari Pihak Korban Mbak Ayu pada Kesempatan yang sama mengatakan bahwa Pembunuhan Desa Tolouwi Kec Monta Kab Bima NTB mendesak JPU dan PN Raba Bima untuk menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Penegak Hukum, berdasarkan Pasal yang ditetapkan oleh Pihak Kepolisian Resort Bima Kabupaten Beberapa Bulan lalu. Tegasnya.

Meninggalnya Almarhum adalah akibat dari adanya Tindak Pidana Pembunuhan yang dibunuh secara Sadis pada Bulan Februari lalu, yang dilakukan oleh 4 orang terdakwa. Karenanya kami mendesak Pengadilan Negeri Raba Bima agar menjatuhkan Hukuman Mati dan atau Seumur hidup. Harapnya.


Di sisi lainnya, Pengadilan Negeri Raba Bima hari ini akan mendengarkan Bacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Raba Bima dan untuk sementara Para Pendemo masih menunggu Jadwal Sidang yang telah didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya, namun saat ini Pengadilan Negeri Raba Bima sedang mengendakan beberapa Sidang satu diantaranya adalah sidang Kasus Pembunuhan Desa Tolouwi ( MDG 024).
Load disqus comments

0 comments