DPW SPI NTB Lakukan Audiensi Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, So'al Oknum Bidan Minta Denda 1 Juta, Kadis Dikes Akan Tindak


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua DPW SPI NTB Lakukan Audiensi Dengan Dinas Kesehatan Kab. Bima. Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah ( DPW ) NTB serta Anggotanya, juga diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Audiensi ini berlangsung di Aula setempat setelah Beberapa Hari yang lalu DPW SPI NTB Layangkan Surat secara Resmi. Audiensi tersebut dimulai sejak pukul 09.00 Wita hingga selesai yang jadwalnya Hari Senin,18/09/2023. Namun ditunda pada Hari yang ditetapkan itu.

Hasil pantauan Media ini, bahwa Surat yang dilayangkan oleh Organisasi SPI ini beberapa Hari yang lalu, dan didalam setiap Item dan pokok Permasalahan dijelaskan tentang Jadwal Pertemuan atau Audiensinya yaitu Pada Hari Senin,18/09/2023. Namun ada kendala terhadap ketersediaan Dinas Terkait pada Hari tersebut tidak mendukung, mengingat ada Kegiatan lainnya yang sangat urgen kemudian tidak dapat diwakilkan ke Orang lain. Sehingga Pihak Dinas terkait meminta agar Pertemuan Audiensi itu dilakukan pada hari ini Selasa, 19/09/2023.

Selain itu, nampak hadir Ketua DPW SPI NTB Bang Hafid Musa, juga Ada Wakil Ketua DPW SPI NTB Bang A. Rahim, SH serta Anggota lainnya Om Bustan, SE serta Anggota lainnya di Luar Aula Kantor tersebut. Hadir Langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Bapak Faturrahman, SE dan jajaran lainnya.

Wakil Ketua DPW SPI NTB A. Rahim, SH dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, Itu dituangkan dalam UU. Karena upaya ini dibutuhkannya untuk mengawal sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) mengatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Bahwa Sesuai kebebasan pers itu sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas Negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan Negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ujarnya

Lanjutnya, bahwa Dugaan ada Orang Oknum Bidan PKM, di Ambalawi, Harus Dibina oleh Dikes Kabupaten Bima, Bahwa Masyarakat telah memberikan insentif kepada mereka demi melayani dalam pelayanan kesehatan masyarakat bukan membuat peraturan sendiri demi keuntungan pribadi. Tegasnya

Hal senada disampaikan oleh Anggota DPW SPI NTB Bapak Abustan, SE pada kesempatan itu menegaskan meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Segera Memanggil kepala Puskesmas Ambalawi dan Oknum Bidan Desa Kole, Atas nama Jumriyati untuk dilakukan Pembinaan agar tidak mengulangi dan atau membuat peraturan sendiri yang dapat merugikan Masyarakat.

Hal ini mencederai nama instansi Pemerintah terutama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, apalagi tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.

Jangan dijadikan ajang Pembiaraan Bagi Dikes Kabupaten Bima, terhadap Oknum nakal yang melanggar kode etik dan membuat peraturan sendiri, yang dapat menimbulkan persepsi lain terhadap Dikes, dikarenakan ulah satu orang Oknum Bidan di PKM Ambalawi. Tegasnya

Lalu apa Tanggapan dari Kadis Kesehatan Kab.Bima terkait dengan adanya Laporan dari Organisasi SPI ini, berikut Penjelasannya !

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Bapak Faturrahman, SE dalam menjawab berbagai macam pertanyaan itu mengatakan bahwa kami atas Nama Pemerintah Kabupaten Bima NTB melalui Dinas Kesehatan yang saya Pimpin pada hari mengatakan meminta maaf kepada semuanya, atas ketidak nyamanan, baik tutur kata atau pelayanan yang kami suguhkan nantinya. Juga kami ucapkan Terimakasih atas partisipasi dan atau dukungan dari Organisasi SPI ini yang telah mengingatkan dan atau membangunkan kami dari Tidur sehingga kami bisa lebih efektif dan efisien kinerja dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kedepannya terutama masalah kesehatan Masyarakat.

Namun demikian, kami menyadari bahwa tidak ada satupun manusia yang diciptakan oleh Allah SWT dalam keadaan sempurna, pasti ada kekhilafan dan kekeliruannya dalam melakukan suatu hal. Kritik dan saran sangat diharapkan agar kemudian dapat dilakukan instropeksi diri menjadi yang lebih baik lagi. Ujarnya

Kemudian terkait dengan adanya Oknum Bidan yang disebutkan di atas, kami akan segera memanggilnya guna memastikan, apakah yang bersangkutan tersebut benar-benar dilakukan ataukah tidak ?

Insyaallah, kami akan secepatnya ditindaklanjuti besok atau lusa, akan kami kabari selanjutnya.

Ini bukan kami berusaha membela diri, bahwa sejauh ini kami terus memberikan edukasi kepada seluruh Kepala PKM, Pustu se-Kabupaten Bima saat Rapat Bersama di Kantor ini bahkan dalam kesempatan lainnya menekankan agar Pelayanan Kesehatan Masyarakat harus di Depan, karena ini ada kaitannya dengan nyawa Manusia apalagi seorang Ibu yang saat itu Melahirkan.


Baca juga Berita sebelumnya 👉 Melahirkan di Rumah Bidan Tagih Denda 1 juta, Ketua SPI Meminta Copot Kepala PKM Ambalawi dan Oknum Bidan Desa Kole 

https://www.mediadinamikaglobal.id/2023/09/melahirkan-di-rumah-bidan-tagih-denda-1.html

Memang benar sekali, jika ada Regulasi yang mengatur tentang Melahirkan di Luar PKM, Pustu Masing-masing itu ada Tarifnya atau tidak, itu urusan lainnya. Tetapi sejauh ini ada Korelasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Biaya tersebut.

Namun perlu dipertanyakan juga, apabila seorang Ibu yang kebetulan ingin membuang air besar di dalam WC lalu kemudian melahirkan Anaknya didalam itu. Apa iya harus membayar kepada Bidan Desa setempat ? Inilah yang sampai hari ini belum ada Regulasinya.

Karenanya, kami sangat berterimakasih atas Masukan dari Organisasi SPI ini, yang telah membangunkan kami dari Tidur, dalam waktu dekat kami akan memanggil para Kepala PKM, Para Bidan di seluruh Wilayah Kab Bima NTB untuk membahas bersama terhadap Aturan yang disebutkan diatas. Pungkasnya.( Team MDG )
Load disqus comments

0 comments