Di Duga Kepala Pekon Sampang Mark Up Anggaran Dana Desa Ratusan Juta Rupiah


Tanggamus (Lampung)– Media Dinamika Global.Id,- Lagi- lagi oknom Kepala pekon/desa Sampang turus di hebohkan pemberitaan media online/cetak/TV terkait dugaan mark up, guna untuk memperkaya diri sendiri(Rabu,23,08, 2023)

Di duga uknom kepala pekon Sampang turus kangkangi, UU no 14 tahun 2008 tentang :

Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal nya hal itu di himpun pada saat pewarta menayangkan angaran 2021 terkait

Realisasi anggaran Dana Desa (ADD) pekon Sampang Turus kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus Diduga terjadi penyimpangan (Mark Up), seperti pembuatan Bronjong, Pemasangan lampu jalan tenaga surya, dan anggaran biaya pelatihan Siskudes.

“Pekon Sampang Turus mendapat Anggaran tahun 2021 Pagu Rp. 1.244.682.000.- dan di pakai di antara nya, 

ada anggaran desa untuk rehabilitasi Peningkatan Sistem Pembuangan air limbah drainase,

1) air limbah rumah tangga bronjong 2 Unit yang dianggarkan sebanyak dua Tahap (1) Rp146.795.000.-

Tahap (2) Rp.224.001.700.-

 totalnya : Rp.370.796.700.-


"Menurut warga masyarakat pekon Sampang Turus yang engan di sebutkan nama nya mengatakan, 

“untuk pembangunan pemasangan bronjong tersebut sudah selesai, namun pihaknya tidak percaya apabila menghabiskan anggaran sebesar itu, “ucapnya warga

“Warga masyarakat juga mempertanyakan terkait untuk Pengadaan Lampu Jalan tenaga surya di Pekon Sampang Turus yang bernilai Rp 90.000.000.-

Menurut Warga, lampu jalan ada 10 tiang, berarti 9,000,000/Lampu jalan, padahal menurut salah satu distributor yang engan di sebutkan nama nya mengatakan,

'' kami biasa menjual 5,000,000/ Lampu jalan kepada Pekon, kalau beli langsung itu 3,000,000.- “tuturnya Distributor

Ditambah kan Warga, “Lampu jalan tenaga surya sekarang tinggal dua tiang lagi yang terpasang, dan ada sebagian yang sudah tidak ada lagi alias hilang, “ beber warga

Angaran 2021

Selain itu, ada item Pemberdayaan Masyarakat Desa, 

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa( Pelatihan Siskeudes) 

yang  di anggap salah satu ajang untuk oknom kepala pekon untuk mencari ke untungan dalam  Kegiatan/pelatihan ( seskodes)sebanyak III tahap tersebut.

tahap I Rp. 48.545.000.- 

tahap II Rp. 63.395.000.- 

tahap III Rp. 65.595.000.- 

jumlah keseluruhan Rp. 177.535.000.-

Mohon di jelaskan? 

1) Siapa dan berapa jumlah orang yg mengikuti kegiatan tersebut mohon di jelaskan?

2) Berapa jumlah angaran yang di gunakan ketika mengikuti pelatihan tersebut per tahap mohon di jelaskan kan?

3) Siapa yang mengadakan kegiatan tersebut mohon di jelaskan?

4) Apa dampak positif ketika kegiatan tersebut di adakan mohon di jelaskan?


Pada saat awak media mengajukan pertanyaan itu,kepda pak kakon hanya terdiam sambil menundukkan kepala,, hanya mengatakan saya tidak tau, dan itu sudah hanyaut kelaut dan sudah sampai bpk.jokowi"ucap nya Rabu,08,23. Sekitar jam 11:00 WIB di kediaman kepala pekon 

Berdasarkan keterangan dari pak kakon mengatakan sya tidak tau nanti pak sekdes yg akan menjelaskan namu pada saat kami menanyakan hal itu sesuai dengan ucapan pak kakon kami pun meminta tanggapan/penjelasan dari pak sekdes ia mengatakan saya tidak tau alias lupa juga buka. Kewenangan sya untuk menjawab hal itu karna sya hanya la bawahan,,

Diseyalir seiring tidak senada antara kepala pekon Dengan sekdes saat menjawab pertanyaan itu juga tidak sejalan dalam menjalankan tugas sebagai aparat kepemerintahan.

Jika terbukti pemerintah /atau sejenisnya yang menjalankan roda pemerintahan dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.

Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, 

dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) 

 juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 Tim media (AB) menghimbau  kepada tim satgas antikorupsi dari kepolisian maupun dari kejaksaan supaya beekerjasama dengan ekspetorat  untuk mengaudit keuangan dan kegiatan yang di duga ada penyimpangan angaran (Add) Sampang turus, 

supaya penegak hukum dari kejaksaan maupun dari kepolisian tidak  kompromi dengan tikus tikus berdasi tsb, 

segera dapat mengusut tuntas kasus ini sampai tuntas sehingga tidak ada lagi tikus tikus berdasi di kalangan penguasa seperti kades Sampang turus yang semena-mena dalam menjalankan roda pemerintahan,, tegas nya

(Umar/Masri)

Load disqus comments

0 comments