Pertama Kali, Polresta Mataram Berhasil Limpahkan Tersangka TPPO Sampai Tahap 2 P21


Mataram, Media Dinamika Global.Id.-- Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram melimpahkan tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) H Ahyar Ishak (62) ke Jaksa Penuntut Umum tahap 2 P21 pertama kali di Polda NTB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Dr Soejono, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Rabu, (16/08/2023) Siang.

Melalui Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika, SH didampingi Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu, SH tampak melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atau P21 pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. 

Pelimpahan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke jaksa Kejari Mataram itu setelah penyidikan kasus itu tuntas diterima oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mila Melinda, SH.

"Pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti untuk disidangkan Tahap 2, kasus TPPO kita Polresta Mataram yang pertama kali P21 di Polda NTB," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH saat dikonfirmasi.

Tersangka yang merupakan Dusun Tanak Beak Timur, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat kini dalam penahanan jaksa penuntut umum setelah menjalani pelimpahan tahap 2, imbuhnya.

Selain itu turut dilimpahkan pula barang bukti yakni 14 (empat belas) lembar kwitasnsi atas nama korban;1 (satu) lembar surat rekomendasi tenaga kerja asing di sektor pertanian.

1 (satu) bundel map warna biru yang berisikan Foto copy paspor, Foto copy KK, Foto copy akta kelahiran, Foto copy KTP atas nama masing - masing korban.

1 (satu) bundel warna hijau yang berisikan 3 (tiga) lembar surat pemberitahuan dan 1 (satu) buah map warna kuning yang berisikan 8 (delapan) lembar kwitansi atas nama korban.

Dalama kasus ini, tersangka H Ahyar dijerat tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara orang perorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sub Pasal 378 KUHP.

Ahyar sebelumnya ditangkap pada 14 Juni 2023 lalu setelah dilaporkan calon PMI yang dijanjikan bekerja ke luar negeri di sektor pertanian namun tidak kunjung berangkat.

Rupanya, Ahyar hendak menjadi sponsor dengan memberangkatkan para calon PMI itu secara perseorangan, bukan melalui perusahaan.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments