Kasdim 1608/Bima Hadiri Acara Penyerahan Remisi Narapidana di Rutan IIB Raba Bima.


Kota Bima, Media Dinamika Global Id ~ Dandim 1608/Bima diwakili Kasdim Mayor Czi Edi Gustaman hadiri Penyerahan Remisi Umum kepada Narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima yang berkelakuan baik dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke -78 tahun 2023 di Kota Bima , Kamis 17 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-78 tahun 2023 di hadiri oleh Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE., Kepala Pengadilan Negri Bima Ruslan SH. M.H. Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesra, Kemasyarakatan dan SDM H. Sukarno SH., Dandim 1608/Bima diwakili Kasdim Mayor Czi Edi Gustaman., Kapolres Bima Kota Rohadi S. IK., Kepala Rutan Kelas II B Raba Bima Sudirman A. Md.I.P, SH., Danyon Brimob diwakili IPDA Idrus., 

Mayor CZI Edi Gustaman mewakili Dandim 1608/Bima menyampaikan di sela kegiatan bahwasanya Pemberian remisi umum tahun 2023 bagi narapidana dan anak binaan Ruta kelas IIB Raba Bima dalam rangka Hari ulang tahun ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia dengan Tema “Terus maju untuk Indonesia maju” sekaligus di rangkai dengan pemberian remisi umum tahun 2023″

Tambah Kasdim 1608/Bima Mayor Edi Gustaman dilokasi bahwa pemberian remisi kepada Warga binaan pemasyarakatan bukan semata mata di berikan secara sukarela oleh pemerintah,namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yg telah bersungguh- sungguh mengikuti program-program yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur saat di lembaga permasyarakatan.

Dalam acara tersebut kepala Rutan Kelas IIB Raba Bima Sudirman A.Md.I.P. SH menyampaikan ucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini, jumlah Penghuni Rutan Kelas IIB Raba Bima sebanyak 432 orang Jumlah itu sudah melebihi kapasitas ( Overkapasitas )” Sementara normalnya hanya.135 orang dari jumlah sebanyak 432 orang sebagian besar Narapidana( Napi) dari tindak Kejahatan Pencurian dan yang dapat remisi sebanyak 147 orang” tandas Kepala Rutan.

Pemberian Remisi pada setiap tanggal 17 Agustus atau biasa disebut dengan Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum merupakan bentuk perhatian Negara kepada Narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.( Aryadin)

Load disqus comments

0 comments