Kejati NTB Serahkan Tersangka dan BB Tahap 2, Kasus Tambang Pasir


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.__ Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap ke dua terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi tambang pasir kabupaten lombok timur. Jum'at, 7/7/2023.

Kepala kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Saleh melalui Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputra mengatakan kasus tersebut dilakukan penyelidikan oleh Bid. Pidana Khusus Kejati NTB.

Inisial PS, Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-03/N.2/Fd.1/04/2023 Tanggal 12 April 2023 jo Print-01a/N.2/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023.

Inisial ZA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 Tanggal, 18 Januari 2023 jo Print-01a/N.2/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023.

Inisial RAW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-02/N.2/Fd.1/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023 jo Print-01a/N.2/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial RAW (30 tahun), PS (73 tahun), dan ZA," ujarnya.

Tersangka PS akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.95/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023, Tersangka RAW akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.100/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023, dan Tersangka Ir.ZA akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.96/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023.

"Dan penahanan ketiganya akan ditahan di Lapas Klas II Mataram di Kuripan," jelasnya.

Ditambahkannya, adapun indikasi kerugian negara dari perkara tambang pasir ini adalah kurang lebih sebesar 36 Miliyar lebih.

"Setelah dilakukan tahap 2, kemudian penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel untuk dilakukan pelimpahan perkara ketiganya ke pengadilan negeri tipikor pada pengadilan negeri mataram," pungkasnya.

(Surya Gempar).

Load disqus comments

0 comments