Viral Biarkan Anak Menganiaya, Pejabat Polda Sumut Dicopot dan Ditahan di Patsus


Sumut - Media Dinamika Global.- AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal Direstnarkoba Polda Sumatera Utara, buntut dari penganiayaan yang viral dilakukan anaknya yakni (AH) terhadap KA. Dia juga ditahan di tempat khusus (patsus).

Direktur Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan ada unsur pembiaran yang dilakukan AKBP Achiruddin pada saat anaknya melakukan penganiayaan terhadap korbannya

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap AH (AKBP Achiruddin) dan terbukti melakukan pembiaran. Sehingga terbukti melanggar kode etik profesi dan sementara dievaluasi serta dinonjob. Sementara tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Poldasu dan kami tahan di ruangan khusus," kata Dudung, Selasa (25/4/2023).

Propam Polda Sumut juga menyelidiki isi video penganiayaan yang viral di media sosial itu. Dalam rekaman, Achiruddin sempat menyuruh anaknya untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya pada saat penganiayaan terjadi.

Sebelumnya polisi telah menetapkan AH yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yaitu KA.

"Kasus ini sudah cukup kuat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023 oleh Polrestabes Medan. Namun pada 28 Februari kasus ditarik ke Polda Sumut. Hasil dari gelar perkara khusus pada 25 April bahwa ditetapkan AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4) malam.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sekitar pukul 02.30 WIB. Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Penganiayaan itu berawal saat kaca spion mobil milik korban dirusak oleh tersangka sehari sebelum pemukulan. Perusakan itu dipicu percakapan antara tersangka dengan korban melalui pesan daring terkait hubungan rekan dari KA.

Selanjutnya, tersangka dan korban bertemu di Jalan Ringroad Kota Medan. Di situ tersangka merusak spion mobil milik korban. Tak sampai di situ, tersangka juga sempat memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis.

Kemudian, KA bersama teman-temannya mendatangi rumah AH. Saat meminta pertanggungjawaban, korban malah dianiaya AH hingga luka-luka. Penganiayaan itu bahkan dilakukan tersangka di hadapan orang tuanya yakni AKBP Achiruddin.

(MDG 05).

Load disqus comments

0 comments