Besaran THR Yang Diterima Karyawan Swasta Maupun Upah Buruh Tahun 2023


24 Maret,2023.

Media Dinamika Global.id. - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kita akan masuk lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan terkait THR dalam beberapa minggu ke depan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (15/3).

Kendati begitu, dirinya tidak menyebut secara pasti kapan pengumuman pembayaran THR akan dilakukan Jokowi. Bendahara negara itu juga tidak menyebut apakah pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh seiring terjaganya pemulihan ekonomi nasional.

Lantas berapa besara THR yang akan diterima oleh karyawan swasta tahun 2023?

Apabila murujuk ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka yang berhak menerima THR dalam sebuah perusahaan adalah buruh atau tenaga kerja yang telah bekerja selama paling sedikit 1 bulan selama berturut-turut.

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2, dikutip Jumat (24/3).

Pada Pasal 3 tertulis mengenai besaran THR keagamaan di antaranya, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan 'masa kerja:12x1 bulan upah.

Upah 1 bulan atas komponen upah yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerha harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa jabatannya

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun:

Ali adalah seorang karyawan di perusahaan swasta. Dia sudah bekerja selama 1 setengah tahun. Gaji pokok yang didapatnya perbulan adalah Rp3 Juta dengan tunjangan jabatan sebesar Rp600.000. Cara menghitungnya adalah:

1x (3.000.000 + 600.000)= 3.600.000

Jadi THR yang berhak didapat Ali adalah sebesar Rp3,6 juta. 

Load disqus comments

0 comments