KUHP Baru, Benarkah Baru Pacaran dapat Dipidana?


Opini Public. Media Dinamika Global. Id. -Oleh: Mochammad Yahdi, SH , MH

Pada Tanggal 6 Desember 2022 lalu, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KHUP baru tersebut akan menggantikan KUHP saat ini yang merupakan warisan kolonial Belanda. Hal ini merupakan kaidah umum yang berlaku bahwa peraturan yang baru menggantikan yang lama. Artinya, KUHP produk bangsa sendiri bukan lagi wacana atau keinginan, melainkan sudah terwujud. 

Sebenarnya masih ada pro-kontra untuk pasal-pasal tertentu. Namun KUHP baru ini memang harus segeera disahkan mengingat KHUP saat ini sudah sangat out to date. Banyak sekali perkembangan hukum yang terjadi. Sudah banyak perubahan sehingga KUHP baru ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia.

Harus diakui pula, sebenarnya banyak sekali hal-hal kecil yang kontroversial namun digoreng oleh media massa yang ingin menggagalkan pengesahan KUHP baru dengan isu-isu yang menggiring opini masyarakat yang cenderung distortif. Salah satu isu yang digoreng adalah bahwa “pacaran dapat dipenjara”. Hal ini membuat masyarakat gempar khususnya kaum muda.

Minimnya penjelasan dan publikasii di media sosial serta pengetahuan hukum di masyarakat muda membuat isu ini mudah dipercaya oleh kalangan muda-mudi. Padahal isu ini tidak bisa ditelan mentah-mentah. Perlu dikaji agar dapat dipahami secara benar.

Pacaran merupakan proses saling mengenal antara 2 manusia yang mana pada umumnya berada dalam tahap mencari kecocokan dalam menuju keseriusan atau pernikahan. Banyak sekali orang yang belum cukup umur serta masih belum memiliki persyaratan untuk menuju jenjang pernikahan telah banyak yang melakukan pacaran yang sebenarnya belum diperbolehkan atau tidak boleh di lakukan. DeGenova & Rice (2005) mengartikan pacaran yang sejalan. Menurutnya pacaran adalah menjalankan suatu hubungan di mana dua orang bertemu dan melakukan serangkaian aktivitas bersama agar dapat saling mengenal satu sama lain.

Bowman (1978) menyebutkan bahwa pacaran merupakan kegiatan bersenang-senang antara pria dan wanita yang belum menikah. Hal ini akan menjadi dasar utama yang dapat memberikan pengaruh timbal balik untuk hubungan selanjutnya sebelum pernikahan di Amerika. Namun ada beberapa pendapat lain bahwa pacaran merupakan salah satu perbuatan dosa dan merupakan salah satu perzinahan yang wajib dihindari. Hal ini umumnya dalam perspektif agama. Pacaran dalam perspektif inilah yang selanjutnya digoreng dan ditelan mentah-mentah oleh kalangan muda yang menganggap bahwa KUHP mengatur tentang larangan pacaran.

Sebenarnya isu ini bisa dipahami dengan membaca KUHP baru pada Bagian Keempat tentang Perzinaan. Disebutkan dalam Pasal 411 dan 412 bahwa bukan pacaran yang dapat dipidana, tetapi perzinahan. Seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 411 ayat (1) bahwa “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.” Berdasarkan bunyi pada pasal 411 ayat (1) bahwa yang dapat dipidana adalah orang yang melakukan persetubuhan tubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan pidana penjara paling lama 1 taun atau pidana denda paing banyak kategori II atau sebanyak sepuluh juta rupiah / Rp. 10.000.000 (kategori dijelaskan pada pasal 79).

Pasal tersebut tidak dapat digunakan mempidana orang yang pacaran. Bahkan jika ketahuan melakukan perzinahan oleh orang lain pun tidak sembarang langsung dapat dipidana, karena pasal ini hanya berlaku pada delik pengaduan. Maksudnya adalah perbuatan ini dapat dipidana jika ada pengaduan yang diatur dalam KUHP ini. Penjelasannya terdapat pada pasal 411 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; dan atau b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. “

Dapat dipahami bahwa perbuatan ini hanya dapat dipidana jika ada pengaduan, bahkan orang yang mengadukan pun bukan sembarang orang tapi harus dari suami atau istri yang terikat perkawinan dengan orang itu (seperti pada perselingkuhan yang tertangkap tangan sedang berhubungan badan), dan orang tua atau anaknya yang tidak terikat perkawinan. Selain itu dalam pengaduan pun tidak berlaku pada beberapa pasal tertentu di KUHP baru. Seperti yang dijelaskan pada pasal 411 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30”. Perlu diketahui juga bahwa pengaduan ini pun dapat dicabut selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, seperti yang dijelaskan pada pasal 411 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai”.

Selain pasal 411 yang diisukan sebagai pasal kontroversial, pasal 412 juga menjadi salah satu bahan isu pacaran dapat dipenjara ini bermula. Sama seperti pasal 411, pasal 412 pun membahas hubungan 2 orang manusia lawan jenis yang memiliki hubungan. Namun dalam pasal ini menjelaskan tentang pidana bagi orang yang hidup bersama tapi bukan suami istri atau di luar perkawinan. Dijelaskan pada Pasal 412 ayat (1) bahwa “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Dijelaskan pula tentang perbuatan ini hanya dapat dipidana jika ada yang melakukan pengaduan serta dijelaskan juga orang yang dapat melakukan pengaduan tersebut, yang menyebutkan bahwa “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, dan/atau b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan”. Perbuatan ini juga sama bahwa, ada pasal pengecualian yaitu dijelaskan pada ayat 3 menyebutkan “terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30”. Selain itu dalam perbuatan ini dalam hal pengaduan juga dapat dicabut selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, dijelakan pada ayat 4 bahwa “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai”.

Karena itulah isu pacaran dapat dipidana bukanlah hal yang benar. Namun orang yang melakukan persetubuhan di luar perkawinan atas pengaduan orang tertentulah yang dapat dipidana. Kemudian orang yang tinggal bersama layaknya suami istri namun belum ada ikatan perkawinan juga dapat dipidana atas pengaduan dari orang tertentu yang diatur di dalam KUHP tersebut. Kedua perbuatan tersebut secara sosiologis memang tercela di masyarakat Indonesia yang menjung tinggi norma-norma agama dan atas istiadat.(***).

Load disqus comments

0 comments