Benarkah Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik Ditengah Wacana Perpanjangan Masa Jabatan?


Media Dinamika Global. Id. - Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat, Pemerintah memperhatikan kesejahteraan aparatur Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya.

Bentuk perhatian pemerintah untuk perangkat aparatur desa dengan memberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Dasar dari pemberian gaji tunjangan
aparatur desa yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP tersebut khususnya pada Pasal 81 dijelaskan juga mengenai gaji aparatur perangkat desa, dikutip dari laman kominfo.go.id, tanggal 24 Januari 2022, yaitu:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa,Sekretaris 
Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/

Selain mendapatkan gaji aparatur perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan.

Pemberian Insentif juga diberikan pemerintah kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW

Mengenai peraturan terkait tunjangan
aparatur perangkat desa, insentif RT dan RW dan pembiayaan pembangunan desa diatur dalam peraturan pemerintah.

Berdasarkan Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa:

1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;

2. Pelaksanaan pembangunan desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa,Sekretaris 
Desa,dan Perangkat Desa lainnya; dan
2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Demikian informasi tentang gaji dan 
tunjangan Kepala Desa 2023 beserta aparatur perangkat desa lainnya, semoga bermanfaat.(MDG 24)
Load disqus comments

0 comments