Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Pengawasan dengan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemilu


Opini Public. Media Dinamika Global. Id. -

Oleh : Mochamad Yahdi, SH. MH

Dalam tulisan ini, menyampaikan soal penanganan pelanggaran pemilu 2024. Potensi adanya pelanggaran pemilu 2024 bisa saja terjadi seperti pada kode etik penyelenggara, pelanggaran administrasi, politik uang, politik identitas dan keterlibatan ASN.

Dasar hukum, Peraturan Bawaslu No.7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Secara jelas, beliau mengartikan apa itu arti dari temuan, arti dari laporan, pelanggaran, pelapor, terlapor dan penemu.

Jenis jenis pelanggaran dalam pemilu 2024 diantaranya pelanggaran kode etik, administratif dan bisa di pidana berdasarkan sanksi hukum.

Lebih lanjut menjelaskan apa itu pelanggaran kode etik dan sanksinya yakni mulai dari peringatan sampai pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran administrasi dapat dikenakan sanksi dapat dilakukan pemungutan suara ulang hingga pada pelanggaran pidana yang sanksinya penjara dan denda.

Penjelasan soal temuan, laporan hingga pada kajian awal laporan. Diterangkan syarat laporan (syarat formal dan syarat materil).

Dijelaskan, tindak pidana pemilu diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu. Contoh 12 tindak pidana pemilu pasal 488-554 UU No.7/2017 juga disampaikan, hingga penanganan tindak pidana pemilu (perbawaslu No.7 tahun 2022).

Dikatakan, penanganan tindak pidana pemilu 2024 bisa dilakukan oleh Bawaslu, Sentra Gakkumdu, Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi. Dimana keputusan tertinggi atau Inkracht ada pada putusan Pengadilan Tinggi.(***)

Load disqus comments

0 comments