Tak Cukup Puas Banyak Harta, Diduga Oknum ASN di Bima ini Serobot Lagi Tanah Keluarganya.


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Selain lakukan Penyerobotan Tanah keluarganya, Oknum ASN pegawai Dikbudpora di Bima, tepatnya di Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima dianggap tidak taat aturan, sebab beberapa kali mangkir dari panggilan Camat setempat, guna dilakukan Mediasi dengan pihak korban. Rabu, 01/12/22).

Camat Wawo Syarifudin Bahsyar, S.sos, dilokasi dimana tanah tersebut sengketa menjelaskan, kami sudah berupaya untuk menfasilitasi kedua belah pihak, dan secara administrasi sudah kami lakukan, hanya saja pihak Sumardin alias (Sunardin) tidak mengindahkan panggilan kami. Jelasnya.

Katanya lagi, saya anggap ini adalah langkah terakhir dari kami dengan mengundangnya ke lokasi agar mengetahui batas-batas tanah yang dianggap Sengketa namun Sumardin tidak hadir, maka tinggal bagaimana pihak Pak Jamaludin mengambil sikap apa memang harus menempuh jalur hukum atau tidak. 

Menurut keterangan pihak korban (Jamaludin) dirinya masih punya hubungan kekeluargaan dengan pelaku penyerobot, namun dirinya tak menyangka dia berbuat melanggar hukum, melakukan penyerobotan tanah, pada hal awalnya tanah itu hanya dipinjam pakai, namun sekarang telah di sertifikat olehnya. 

Terduga penyerobot tanah milik Pak Jamaludin selaku pemilik tanah yang juga hasil pemberian (hibah) dari H. Mahmud dan Tanah seluas 270 M² sesuai SPPT atas nama Halimah, telah dicaplok oleh Sumardin alias (Sunardin) sejak bulan April 2014 lalu,” kata Jamaludin.

Lebih lanjut Jamaludin menuturkan bahwa, dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepihak Polres Bima, Laporan tersebut dilakukan karena langkah musyawarah sampai dengan melayangkan surat somasi, tidak menemukan penyelesaian, karena pihak terlapor Sumardin alias (Sunardin) tidak menanggapi.

“pihak korban Pak Jamaludin sudah mencoba melakukan langkah mediasi, namun pihak penyerobot Sumardin alias (Sunardin) tidak menanggapi hingga akhirnya bapak Jamaludin meminta bantuan kepada Tim KPK Independen membuat laporan ke pihak kepolisian tentang kasus penyerobotan itu.

Terakhir, Jamaludin menyayangkan atas tindakan penyeroboran dilakukan oleh pejabat ASN, yang masih keluarga sendiri, selain itu sertifikat yang dia miliki dinilai cacat secara hukum, pasalnya, nama aslinya Sumardin namun di sertifikat atas nama Sunardin, anehnya lagi, jumlah luas tanah di sertifikat tidak sama dengan di SPPT, maka dirinya telah memanipulasi data.

.Dirinya meminta kepada Kepala Dinas terkait, hingga Bupati Bima, agar memanggil oknum tersebut untuk dilakukan pembinaan, dan jika perlu lakukan pemberhentian, karena dia telah melakukan perbuatan yang dianggap mencederai nama instansi Pemerintah.

Untuk diketahui, dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments