Keluarga di Bima ini Kaget, Tanah Milik Orang Tuanya Tiba-tiba Diserobot dan Hendak Dijual


Kota Bima. Media Dinamika Global-id. Kasus Penyerobotan tanah kembali terjadi di Bima tepatnya di Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima. Rabu, (07/12/22).

Kali ini kembali menimpa keluarga H. Abubakar (Abu Dola) peristiwa ini terjadi akibat tindakan penyerobotan oleh seseorang yang masih ada hubungan keluarga denganya, yakni H. Muhammad Said beserta anaknya Zakariah, bahkan hendak ingin dijualnya.

Melalui Media Dinamika Global-id, Pihak keluarga H. Abubakar dalam hal ini anaknya yang bernama Siti Rahmah, bahwa asal mula tanah di Oi Ongge itu adalah hasil jerih payahnya orang tua saya, dia nenggarapnya sendiri, tidak ada campur tangan orang lain, pungkasnya.

Lanjutnya Rahmah, bahkan orang tuanya sekalipun tidak ada hubungan dengan tanah itu, bukan warisan atau bukan pemberian jenis apapun, itu murni hasil garapan orang tua kami sejak 60 tahun lalu, sedangkan kaitan dengan harta warisan orang tuanya, sudah mereka bagikan semua, dan masing-masing punya bagian.

Tiba-tiba hari ini tanah orang tua kami diserobot dan di sertifikat tanpa sepengetahuan kami, dan ini dilakukan dengan cara yang tidak wajar, padahal pembuatan sertifikat itu, ada syaratnya, seperti akta jual beli, maupun keterangan ahli waris, ujarnya.

Ditempat yang sama Ahmad Abidin selaku sepupu dari H. Abubakar juga menjelaskan, tiba-tiba hari ini tanah itu sudah disertifikat oleh orang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tanah itu, dan anehnya lagi, disertifikat atas nama H. M. Said, sedangkan di SPPT nama anaknya Zakariah, ini tidak wajar, katanya.

Lanjutnya, darinya mengatakan, bahwa telah terjadi penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mereka, juga penerbitan sertifikat dinilai sepihak, bahkan, termasuk Pihak Pemerintah Kelurahan, yang membantu menandatangani surat permohonan pembuatan sertifikat.

Dikatakannya lagi Ahmad, pernah saat itu, tanah ini berpindah tangan dengan status gadai untuk kebutuhan pernikahan anaknya, pertama pada Wahab orang Rabadompu, lalu kemudian digadaikan lagi pada Ama Rifi.

Ironisnya setelah gadai terakhir, tanah tersebut, tiba-tiba berubah statusnya sudah disertifikat oleh seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (H. Abubakar) beserta kami selaku keluarganya.

Terakhir, saya meminta terhadap pemerintah yang ikut terlibat konspirasi dalam pembuatan sertifikat tersebut, agar bertanggung jawab, bila perlu kembalikan tanah kami dengan tanpa persyaratan apapun.

Jika ini tidak diserahkan dengan cara yang baik, maka kami akan menuntut sesuai dalam hukum yang berlaku atau KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

Ditempat yang berbeda, Amiruddin, S. Sos Lurah Rontu, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi atau mediasi terkait adanya dugaan penyerobotan yang dilaporkan warganya.

Sejauh berita ini diturunkan pihak yang dianggap menyerobot belum sempat dikonfirmasi. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments