Diduga Salah Paham, Tanah Keluarga Di Kota Bima Ini Hendak Dikuasai Ponakannya


Foto Tim KPK Independen Kota Bima bersama pihak korban 

Kota Bima. Media Dinamika Global-id. Para Penyerobot tanah rupanya tidak takut dengan ancaman KUHP Buku II Bab XXV dan Pasal 385 terdiri dari 6 ayat yang mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Rabu, (14/12/22).

Kali ini kembali terjadi di Dusun Tolotongga, Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima pada keluarga yang bernama Husen Samsi dan Busran Samsi, mereka memiliki tanah seluas 8 hektar lebih, di So Keu/Oi Lopi di Kelurahan Kolo.

Husen Samsi dan Busran Samsi ini merupakan saudara kandung, dalam keluarga ini 8 bersaudara, hanya saja mereka berdua yang memiliki tanah tersebut, mutlak hasil keringatnya, tanpa campur tangan pihak lain, tidak ada kaitannya dengan harta warisan, mereka mulai menggarap tanah tersebut sekitar lebih kurang 50 tahun lalu, sehingga mereka memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa surat putih (Sura bura).

Husen Samsi melalui Media Dinamika Global-id menjelaskan, semenjak kami memiliki tanah itu, kami terus membayar pajak tahunan, untuk lebih menguatkan hak milik atas tanah, kami berniat membuat sertifikat, kebetulan pada tahun 2018 lalu, terjadi penertiban secara massal, kami ikut mengukur guna membuat sertifikat. Ungkapnya.

Lanjut Husen, tapi dalam pembuatan sertifikat kami menemukan masalah terkait dengan jumlah luas tanah, pasalnya tanah seluas 8 hektar lebih itu, tidak bisa disertifikat atas nama satu orang, sehingga melalui arahan Darsi selaku staf Kelurahan Kolo, untuk PRONA harus secara kelompok.

Akhirnya saya (Husen Samsi), menggunakan nama keluarga saya, dengan status pinjam nama keluarga guna memenuhi persyaratan pembuatan sertifikat, yang pertama atas nama M. Taher Samsi, kedua Ariya Samsi, ketiga Hj. Fatimah Samsi keempat Busran Samsi, kelima Husen Samsi saya sendiri. Tukas Husen.

Maka hari ini dirinya (Husen Samsi) ingin mengambil kembali tanah itu, dengan catatan meminta kembali beberapa sertifikat yang dipegang oleh beberapa saudaranya yang dititipkan pada saat pembuatan sertifikat.

"Namun pada saat Husen meminta sertifikat itu, hanya tiga orang yang ingin mengembalikan sertifikat itu".

"Lanjutnya lagi, hanya 2 orang yang berniat mengembalikan sertifikat itu, dan sudah dikembalikan, sedangkan 2 lainnya yang bernama Mundu anak dari Hj. Fatimah (Almarhumah) dan Siti Nur anak dari M. Taher (Almarhum) tidak ingin mengembalikan sertifikat itu.

Ironisnya mereka berniat memiliki tanah tersebut dengan alasan tanah warisan Ibu atau Bapaknya, ini aneh sekali menurutnya, padahal saat orang tuanya masih hidup, kami hanya meminjam namanya guna syarat penerbitan sertifikat.

Menyikapi persoalan yang dilakukan oleh anak-anak dari saudaranya, Pak Samsi dan keluarganya melaporkan kejadian kepihak Kelurahan Kolo, guna dilakukan Mediasi dengan pihak terkait, rupanya laporan pihak korban tidak mendapat respon baik dari Kelurahan, bahkan Lurah Kolo selalu menghilang ketika mereka mendatanginya. Ungkapnya kecewa.

Hal ini dibenarkan oleh pihak pelapor Husen dan anaknya bernama Rosida, bahkan Lurah sesekali melarang mereka untuk mengklaim tanah tersebut, karena dianggap milik seseorang yang tertera namanya diatas sertifikat, dengan alasan hak waris. Tutupnya.

Sejauh berita ini diturunkan pihak penyerobot dan Keluhuran belum sempat dikonfirmasi. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments