Ketua Rayon KAHMI Menolak Wacana KPU Gabungkan Dapil 3 Dengan Dapil 2


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Ketua Rayon KAHMI Kec.Soromandi Kab.Bima NTB Menolak dengan Keras Wacana KPU Gabungkan Dapil 3 Dengan Dapil 2. Wacana Pengabungan Tersebut terpantau sejak Lama sekali,namun baru kali ini ada intervensi,Pasalnya Wacana Tersebut dapat merugikan Wilayah Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Soromandi, Donggo,Sanggar,dan Tambora kemudian akan di Gabungkan dengan Wilayah Dapil 2 yang terdiri dari Kecamatan Bolo,dan Madapangga. Dengan Jumlah Kursinya sebanyak 12. Ini merupakan sebuah Pembodohan Publik yang sengaja di lakukan oleh KPU sebagai Penyelenggara Pemil;ihan Umum. Selasa,29/11/2022

Beberapa Wacana yang beredar di Masyarakat umumnya,dan dikalangan Politisi serta Partai Politik terus memunculkan banyak spekulasi, spekulasi tersebut sama sekali tidak ada landasan yuridis Konstitusional di Negara Republik Indonesia ini. 

Sebab dalam ketentuan Undang-undang MD3 tidak ada yang mengatur tentang adanya Pemekaran, Pengurangan hingga penambahan Pasalnya. Ini adalah akal-akalan dari Penyelenggara yang kemudian ingin mengubah Pola dan atau ketentuan itu,yang justru mencederai Makna dari Demokrasi itu sendiri. 

Ini adalah bentuk Sistem Demokrasi yang dapat merusak tatanan kehidupan Masyarakat  secara Umum dan Merugikan Partai Politik Tentunya.

Hal ini Benar sekali apa yang disampaikan oleh salah satu Ketua Rayon KAHMI Ruslan, SH. S.Sos pada Media ini dalam Pesan Singkatnya mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh KPU Selaku Penyelenggara Pemilihan Umum tercederai, karena KPU Tidak memiliki kewenangan untuk Memekarkan,Mengurangi,apalagi sampai Menambahnya. 

Dalam Undang-undang MD3 Sudah jelas dan nyata yang memiliki hak untuk itu adalah Mahkamah Konstitusi RI setelah di lakukan Yudisial Rewiuw terhadap Undang-undang itu sendiri.  KPU adalah Penyelenggara Pemilihan Umum saja di Tingkat Daerah tetapi tidak berhak untuk mengubah Undang-undang itu. Jadi konyol jika KPU menggunakan Azas Manfaat demi kepentingan Kelompok tertentu. Ungkapnya

Lanjutnya, Selama ini kami hanya mencermati sejauhmana pemahaman KPU Terhadap Rancangannya itu,padahal tidak ada Undang-undang yang mengatur hal demikian. ini tidak bisa di biarkan secara berlarut-larut,Demokrasi seperti ini tidak memberikan contoh yang baik sehingga proses Pemilihann Umum bisa bermakna Cacat demi Hukum.


Karena itu, saya atas Nama Ketuaa Rayon KAHMI Menolak adanya Rancangan seperti itu yang justru mencerai Makna Demokrassi yang sesungguhnya. yang jelas saya dan kami semua menolaknya,jika apa yang saya sampaikan ini tidak digubris oleh KPU Kab.Bima, maka saya akan melawannya dengan melakukakan Aksi Besar-besaran di Depan KPU Kabupaaten/Kota, Provinsi, maupun Pusat. Tegasnya.(M.Arif MDG).

Load disqus comments

0 comments