Kejari Bima Pindahkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Bansos Ke Lapas Mataram


Bima NTB. Media Dinamika Global-id. Penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran Bima tahun 2020 dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Mataram. Minggu, (20/11/22).

”Ada tiga orang diserahkan oleh Kejari Bima,” ujar Kalapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, kemarin.

Tiga tersangka adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin; mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud; dan pendamping penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.

Akbar mengatakan, tiga tersangka diserahkan jaksa kemarin pagi. Kini, mereka telah ditempatkan di sel tahanan. ”Ketiganya ini tahanan titipan kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Andi Sirajudin ditahan di Polres Bima. Sementara, Ismud dan Sukardi diinapkan di Polres Bima Kota.

Andi Sirajudin bersama Ismud dan Sukardi dipindahkan penahanannya usai pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, Kamis (17/11) sore. Setelah pelimpahan, jaksa langsung membawa mereka dari Bima menuju Mataram menggunakan jalur darat dan tiba kemarin pagi.

Pemindahan penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan nanti. Karena JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Mataram dalam waktu dekat.

Diketahui, dana bansos Rp 5,3 miliar ini berasal Kementerian Sosial . Penerima manfaat ini dari korban bencana kebakaran di tahun 2020. Tercatat ada 258 penerima manfaat.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Anggaran diterima dalam dua tahap. Sebanyak 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pihak Dinsos diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ. Namun dengan syarat biaya administrasi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per penerima. Total pungutan dari para penerima bantuan sekitar Rp 100 juta lebih. 

Pihak Kejari Bima belum bisa dihubungi terkait pemindahan penahanan tiga tersangka ini. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments