IDI Kota Bima Lakukan Aksi Damai, Menolak RUU Omnibus Law disahkan Jadi Undang-undang


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. -IDI Kota Bima Lakukan Aksi Damai, Menolak RUU Omnibus Law disahkan Jadi Undang-undang. Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bima, Senin (28/11/2022) menggelar aksi Damai Tolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Ownibus Law.

Aksi damai dipimpin langsung oleh ketua IDI Cabang Kota Bima, Dr H M Ali Sp.PD itu lakukan didepan kantor Pemkot Bima dan diterima langsung oleh Sekda, Muhtar Landa. Kemudian dilanjutkan di kantor DPRD Kota Bima.

Dalam Orasinya Beliau mengatakan bahwa Mencermati adanya racangan undang-undang Kesehatan omnibus law yang akan disahkan menjadi Undang-Undang kesehatan, dan setelah mengkaji substansi dan filosofis RUU tersebut maka kami Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Bima menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

RUU Kesehatan (Omnibus Law) lahir dari paradigma kapitalisasi dan liberalisasi bidang kesehatan. RUU tersebut memuat langkah-langkah sistematis dalam membuka persaingan bebas dengan tenaga kesehatan dari luar negeri, sebagaimana yang terjadi sebelumnya di sektor ekonomi.

Semangat kapitalisasi dan liberalisasi praktek kesehatan yang dimaksud pada poin 1 misalnya Terdapat kelonggaran pengaturan tenaga kerja asing dalam pasal 222, 223, 224 dan pasal 225. Padahal aturan yang cukup ketat dan proporsional mengenai hal tersebut telah ada dalam UU PRADOK 29/2004 pasal 30 dan UU PRADOK No 36/2014 pasal 53.
Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan menjadi tangungjawab institusi rumah sakit sebagaimana disebutkan dalam pasal 229 dan 230.

Sedangkan di UU Pradok 29/2004 pasal 27 dan 28 hal tersebut diselenggarakan oleh organisasi profesi.Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai sangat tidak transparan Ketidaktransparanan yang dimaksud poin 3 tersebut adalah
Pembahasan RUU tersebut tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat
Penyusunan RUU yang berpotensi menghapuskan banyak bagian Undang-Undang yang sudah ada tersebut tiba-tiba ada tanpa adanya evaluasi dan pembahasan publik mengenai UU sebelumnya.

Padahal UU sebelumnya (UU Praktek Kedokteran N0 29/2004, UU Kesehatan 36/2014, UU tenaga kerja kesehatan No 36/2014 dll) menurut kami tidak terdapat masalah, bahkan telah berhasil menjaga mutu dan profesionalisme praktek kedokteran selama ini RUU Kesehatan (Omnibus Law) kami nilai memuat upaya-upaya pelemahan terhadap organisasi profesi yang selama ini berfungsi menjaga mutu dan profesionalisme dari profesi kesehatan.

Pelemahan terhadap organisasi profesi kedokteran:

Definisi organisasi profesi hanya sebagai perkumpulan seprofesi. Sedangkan pada UU sebelumnya UU PRADOK No 29/2004 telah menjelaskan dengan detail definisi, tugas dan fungsi organisasi profesi kedokteran.

Peran krusial organisasi profesi menurut UU PRADOK No 29/2004 yang berpotensi dihilangkan: 

Membentuk kolegium (pasal 1 angka 13),
Mengadakan P2KB (pasal 28 ayat 1),
Menetapkan dan menegakkan etika profesi (pasal 8 huruf f, g), Menyusun standar pendidikan (pasal 26 ayat 3).

Membina dan mengawasi kendali mutu dan biaya (pasal 49 ayat 3) Melakukan pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran (pasal 71) Posisi KKI tidak lagi sebagai badan otonom di bawah Presiden melainkan di bawah menteri sebagaimana disebutkan dalam pasal 2442.

Salah satu akibatnya STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bisa dievaluasi dan dikoreksi oleh menteri berwenang, yakni dengan kata lain dapat ditinjau ulang, dibatalkan dan seterusnya oleh menteri (pasal 246).

Padahal fungsi tugas dan wewenang KKI sudah dijelaskan dalam UU PRADOK No 29/2004 (pasal 6-10). Adapun struktur organisasi dan keanggotaan KKI di UU pradok 29/2004 adalah badan otonom yang ditetapkana oleh presiden. 

Hal senada disampaikan oleh Orator lainnya dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Pembuatan surat izin praktek (SIP) tidak menggunakan rekomendasi organisasi profesi, sebagamana disebutkan dalam pasal 235 RUU tersebut. Padahal di UU PRADOK NO 29/2004 pasal 38 untuk memiliki SIP harus memiliki rekomendasi organisasi profesi Pembuatan STR bisa berlangsung seumur hidup tanpa kontrol dari organisasi profesi maupun yang lan
RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Menghilangkan substansi utama dari pelayanan kesehatan dan keluhuran profesi yakni patient safety dan standar nilai moralitas yang tinggi. RUU tersebut dapat menghilangkan kontrol dari organisasi profesi yang telah ada, dalam hal standar kompetensi dan etika pemberi layanan kesehatan.

Dari fakta-fakta tersebut Ikatan Doker Indonesia Cabang Kota Bima menyatakan:
Menolak pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan sebagai Undang-Undang Kesehatan.

Menghimbau kepada seluruh stake holder baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk membatalkan rencana pengesahan RUU tersebut Mengajak seluruh organisasi profesi kesehatan serta seluruh rakyat Indonesia untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, serta seluruh kebijakan yang memiliki muatan kapitalisasi dan liberalisasi dunia kesehatan yang mengancam nila-nilai luhur profesi kesehatan dan membahayakan rakyat dan bangsa. Ungkapnya

Usai beraudensi dengan jajaran Pemkot Bima dan DPRD, aksi damai kemudian membubarkan diri dengan tertib.(Uj MDG).
Load disqus comments

0 comments