Diduga, Kepala SMP Negeri 3 Monta, Tega Pangkas Gaji Para Guru Honorer


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.Id. Gedung SMP Negeri 3 Kecamatan Monta Kabupaten Bima disinyalir kurang mendapatkan perawatan, sehingga terlihat dengan jelas beberapa ruangan yang sudah terkesan ambruk, dan sudah tidak difungsikan lagi. Senin, (14/11/22).

Berdasarkan pantauan Media ini SMP Negeri 3 Monta yang dipimpin oleh Ani Kurniawati, S.Pd, selain atapnya yang hampir roboh, sejumlah plafon baik didalam ruangan maupun diluar sudah terlepas dan terlihat berantakan.

Bukan cuma itu, keadaan tempat ibadahnya (Musholla), sangat memprihatikan sekali, pasalnya sudah lama rusak dan tak pernah diupayakan untuk perawatan.

Setelah betul-betul diamati, keadaan sekolah tersebut, begitu memperhatikan sekali, seakan-akan sekolah tersebut tak bertuan atau tak berpenghuni.

Menurut Informasi dari salah seorang yang tidak ingin media ini sebutkan menjelaskan, hari ini SMP Negeri 3 Monta mengalami penurunan yang sangat drastis sekali, kenapa tidak katanya, pada awalnya murid disekolah ini lumayan banyak, namun pada dua tahun terakhir ini, siswa sudah menurun, katanya.

Dikatakannya lagi, sekolah ini tidak memiliki penjaga, maka pantas sekolah ini terkesan kumuh akibat tak terurus.

Ditambahkannya, Selain penjaga yang tidak ada, Bendahara pun tidak ada, jadi segala macam urusan Administrasi ditangani langsung oleh kepala sekolah, dan untuk penyusunan RKAS kami tidak pernah tau, apa saja program sekolah yang dibiayai dengan menggunakan Dana Bos.

Selain itu Informasi yang Media ini himpun, di sekolah tersebut, untuk pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan Dana Bos, telah dibuatkan aturan secara sepihak oleh Kepala Sekolah.

Pada umumnya sekolah membayar gaji guru honorer per Catur Wulan tanpa ada pemotongan, namun disini terlihat berbeda dengan sekolah pada umumnya, pasalnya mereka dibayar hanya dua bulan sedangkan dua bulan lainnya dipangkas oleh Kepala Sekolah dengan alasan Kinerja, dan akan dibayarkan setelah pencairan selanjutnya.

Para dewan guru tidak berani membantah atas aturan itu, karena itu merupakan keputusan Kepala Sekolah, akibatnya guru honorer bukannya mendapatkan kesejahteraan tapi mendapatkan penindasan.

Maka Media ini menduga, bahwa Kepala Sekolah telah membuat aturan diluar ketentuan juklak juknis Dana Bos, seperti yang digaungkan oleh Pemerintah bahwa untuk kesejahteraan guru honorer 50%, dan ini terkesan ada penindasan.

Ditempat yang berbeda, salah seorang yang juga namanya tidak ingin disebutkan, menuturkan, melihat kejadian yang dialami guru-guru di SMP Negeri 3 Monta, saya berharap kepada pemerintah khususnya Dinas-dinas terkait, agar bisa memberikan solusi terhadap persoalan yang tengah menimpa mereka saat ini. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments