Aliansi Anti Narkoba, Gelar Aksi Depan Kantor Kapolres Bima Kabupaten, Ini Tuntutannya.


Bima NTB. Media Dinamika GlobaI.Id. Aliansi Anti Narkoba, melakukan akasi Didepan Kantor Kapolres Kabupaten Bima, guna mendesak Kapolres untuk bertidak secara Normatif dalam menangani kasus yang menimpa Iptu MAR. Rabu, (14/09/22).

Dalam Aksinya Aliansi Anti Narkoba Kabupaten Bima, menyampaikan beberapa tuntutan untuk di tindak lanjuti Oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolres Kabupaten Bima, dan Aparat penegak Hukum lainnya.

Adapun poin tuntutannya sebagai berikut :

1. Meminta kepada Kapolda NTB untuk mencopot Oknum Kepolisian Briptu MAR, yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, yang terlibat langsung dalam kasus peredaran Narkoba jenis Sabu.

2. Meminta kepada Kapolres Kabupaten Bima, untuk transparan dalam melakukan pengembangan dan pembongkaran dalang jaringan mafia kasus Briptu MAR.

3. Mendesak segera Kapolres Kabupaten Bima, untuk bertindak secara Normatif Hukum dalam Kasus Briptu MAR.

4. Meminta dengan tegas kepada Pengadilan Negeri Bima, untuk menolak Eksepsi gugatan Peradilan Briptu MAR, dengan Nomor perkara 5/PID/2022/PNRBI

5. Jikalau tuntutan tidak diindahkan, maka kami akan melakukan gerakan aksi demonstrasi tanpa spasi 


Usai melakukan Aksinya, Aliansi Anti Narkoba disambut oleh Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, SH.

Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, SH. dalam arahannya menjelaskan, pimpinan kami mulai dari Kapolri sampai Kapolres, menekankan pada anggota kami untuk tidak terlibat, apakah itu pengear, pengguna, maupun mendampingi pengedaran barang Narkoba ini. Pungkasnya.

Karena konsekwensinya sudah pasti, dikenakan dengan sanksi disiplin kepolisia VIIIn, bahkan ada tiga ancaman yang diterima oleh oknum personil Polri yang terlibat semua kasus tindak Pidana, apalagi Kasus Narkoba yang menjadi atensi besar bagi pimpinan kami. 

Terkait transparansi penanganan suatu tindak Pidana, kami Institusi Kepolisian selalu transparan pungkas. Kabag Ops.

Ditempat yang sama menjelaskan, terkait ini kami sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang termasuk ahli, dari Kepolisian sebanyak 3 orang, ditambah dari Dompu 9 orang.

Serangakaian dengan itu kami meminta SKHP dari Polda NTB, terkait dengan BPKP, dan pasal yang kami terapkan yaitu pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan Narkotika yang beratnya diatas 5 gram.

Yang hukumanya yaitu paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup dan terkait dengan Kejaksaan kami sudah melakukan koordinasi dan Audah ada titik terang dari persoalan ini pungkasnya. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments