Diduga Pengadilan Agama Bima Kelas 1 A Halangi Pengambilan Akta Cerai Masyarakat


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Diduga Pengadilan Agama Bima Kelas 1 A Halangi Pengambilan Akta Cerai. Oknum Pegawai Tersebut sepertinya tetap Pertahankan Regulasi yang dibuat oleh Pengadilan Agama Bima Kelas 1 A tetapi Regulasinya tidak pernah di sosialisasikan Ke Masyarakat Umum. Karenanya Masyarakat Mempertanyakan proses Sosialisasinya,sementara kuat dugaan sengaja membuat Masyarakat Rumit alias Menghalangi Pengambilan AC tersebut. Jika ini terus berlanjut maka akan menjadi Preseden buruk bagi Lembaga Peradilan yang Nuansanya Agamais tapi Prakteknya Nol. Kamis,18/08/2022

Salah seorang Warga Masyarakat yang Namanya tidak mau menyebutkan pada Media ini mengatakan bahwa Sekitar Pukul 10.00 Wita salah satu Masyarakat Datang ke Kantor Pengadilan Agama Bima Kelas 1 A yang sebelumnya telah mendatangi Kantor tersebut sepekan yang lalu mempertanyakan terkait dengan apa saja syarat dan ketentuan apabila kami ingin mengambil Akta Cerai yang mana Keluarga selaku Tergugat yang saat ini sedang Sakit di kediamannya kemudian memberikan Kuasa kepada orang lain atau Keluarga Terdekat.

Namun pada saat itu kami mendapatkan Informasi dari Oknum Petugas atau Management Pengadilan Agama Bima Kelas I tersebut dengan mengatakan Apa Hubungan antara Kami dan Tergugat,lalu kemudian kami mengungkapkan bahwa Tergugat adalah Saudara Kandung kami. Lalu Kemudian Oknum Pegawai Tersebut mempersilakan kepada kami untuk mengambil Surat Kuasa dari Desa saja tanpa memberikan Format Contoh Surat Kuasa yang di buat oleh Pengadilan Agama Bima Kelas I tersebut.

Kemudian kamipun datang ke Kantor Desa esok hari untuk mendapatkan Surat Kuasa dari Desa yang bersangkutan,di Desa kami Temui Sekretaris Desa dan dibuatkan Surat Kuasa tersebut,setelah mendapatkan Surat Kuasa dari Desa kami pun datang kembali ke Kantor Peradilan Agama itu dan menunjukkan Dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai syarat itu.

Sambil duduk menunggu di panggil berdasarkan Nomor Antrian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, pada gilirannya kami di panggil dan diperiksa Berkas dan dokumen yang kami sodorkan dan salah satu di antara sekian dokumen itu dipermasalahkan oleh Oknum tersebut yaitu dokumen Surat Kuasa yang di buat oleh/dari Desa yang bersangkutan. Oknum Pegawai Tersebut menyampaikan bahwa Surat Kuasanya dipertanyakan ke absahannya sebab tidak sesuai dengan Format Surat Kuasa dari Pengadilan.

Padahal dari awal kami hanya di suruh untuk membuat Surat Kuasa di Desa setempat,tetapi kenapa hari ini dipermasalahkan lagi oleh Oknum Pegawai Pengadilan Agama Bima Kelas I tersebut padahal sepekan yang lalu Dia menyuruh membuat Surat Kuasa di Desa.

Pertanyaan kami adalah kalau pun Regulasinya seperti itu kenapa kami tidak diberitahukan Contoh Format dari Pengadilan Agama Bima Kelas I itu,lalu kenapa pula hari ini Dokumen yang kami ajukan itu justru ditolak oleh Oknum Pegawai Tersebut bahkan kami memohon-mohon agar ada kebijakan dari Lembaga Peradilan yang nuansa Agama itu dan bersedia membuat Surat Pernyataan untuk memperkuat keyakinannya Oknum itu apabila dikemudian hari kami salah gunakan Akta Cerai itu.

Karenanya kami pun meminta Bantuan kepada Pegawai yang lainnya hingga Panitera Pengadilan Agama Bima Kelas I itu dengan memasuki ruangannya. Justru sesampainya di dalam ruangan salah satu Panitera Pengadilan Agama Bima Kelas I bukannya mendapatkan Kebijakan jusrtu di intimidasi dengan Menelepon Sekretaris Desa yang mengeluarkan Surat Kuasa untuk menanyakan apakah Penerima Kuasa benar-benar ada Hubungan Keluarganya dengan Tergugat.

Pun kami memohon-mohon agar Panitera Pengadilan Agama Bima Kelas I bisa mengabulkan dan memberikan kebijakan terkait Pengambilan AC tersebut. Kemudian ada kebijakannya terkait dengan Redaksi Surat Kuasa yang dibuat oleh Desa yang menurut Pengadilan tidak sesuai dengan Regulasi atau Format mereka dalam Lembaga Peradilan Agama itu.

Padahal Undang-undang Dasar 1945 juga mengatur tentang Kebijaksaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Namun Undang-undang tersebut tidak berlaku bagi Lembaga Peradilan yang satu ini. Mereka tetap mempertahankan Regulasi yang mereka buat dan memilih lebih baik mengeluarkan kami dari ruangan Lobi daripada memberikan kebijakan kepada Masyarakat yang ingin memperoleh AC tersebut. Sungguh Hebat sekali Lembaga Peradilan yang Notabenenya Peradilan Agama. Pungkasnya

Sementara itu salah satu Panitera Pengadilan Agama Bima Kelas I yang Media ini tidak mengetahui Identitasnya mengatakan bahwa bukannya kami tidak mengabulkan Permohonan dari Penerima Kuasa Tergugat untuk mengambil AC itu tetapi kami di sini punya regulasi,dimana di dalam regulasi tersebut ada perintah agar yang mengambil AC tersebut Tergugat sendiri, kalau ada yang dikuasakan yang berhak adalah Kakak,adik,Nenek,Kakek,dan Ayah/ibu saja. Ungkapnya

Lanjutnya,yang selainnya tidak bisa mengambilnya mengingat banyak yang terjadi akhir-akhir ini yang menyalahgunakan Akta Cerai itu. Kemudian kami sengaja menelepon Sekdes setempat untuk menanyakan perihal apakah Penerima Kuasa benar-benar ada Hubungan Keluarganya dengan Tergugat namun sampai saat tadi Sekdes yang bersangkutan tidak mengangkat Teleponnya.


Dan kami tidak akan mengabulkan Permohonan Penerima Kuasa karena Surat Kuasa tersebut tidak sesuai dengan Contoh Surat Kuasa yang dibuat oleh Pengadilan Agama Bima Kelas I itu bahkan mengancam tidak takut dikorankan. Silakan di tulis oleh Media. Tegasnya

Sementara situasi dalam raungan itu agak panik karena keduanya saling mempertahankan Ego Sektoralnya. Penerima Kuasa dari Tergugat memohon-mohon Kebijakannya sementara Salah Satu Panitera tetap mempertahankan regulasinya.(Team MDG).
Load disqus comments

0 comments