Kunker, Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kajati NTB


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja Masa Reses Persidangan V Tahun  2021-2022 ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi NTB. Rabu, 20 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wita.

Tutut hadir Ketua Komisi III, Dr. Ir. Bambang Wuryanto, MBA, Wakil Ketua Komisi III, H. Adies Kadir, SH.M.Hum, Anggota Komisi III, Johan Budi Sapto Pribowo, H. Arteria Dahlan, ST.,SH.,MH,  I Wayan Sudirta, SH, Dede Indra Permana, SH, Ir. Hj. Sari Yulianti, MT, Drs. Bambang Heri Purnama, ST.,SH.,MH, Habiburokhman, SH.,MH, Siti Nurizka Puteri Jaya, SH.,MH, N. M. Dipo Nusantara Pua Upa.,SH.M.Kn, H. Agung Budi Santoso. SH.,MM, Dr. Benny Kabur Harman, SH, Drs. H. Adang Daradjatun, Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, SH.,MH, H. Asrul Sani, SH.,M.Si.
Kedatangan rombongan Komisi III DPR RI Ke Propinsi Nusa Tenggara Barat selain ke Kejaksaan Tinggi NTB, rombongan juga melakukan kunjungan kerja Ke Pengadilan Tinggi NTB, Pengadilan Tinggi Agama NTB, Pengadilan TUN NTB, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB,  Kepolisian Daerah NTB dan BNN Propinsi NTB.

Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin, SH.,M.Hum beserta para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTB dan Kabag TU, Kasi A, B, C dan D serta Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi NTB.
Komisi III DPR RI meminta beberapa penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB : 
1. Realisasi anggaran tahun 2022, kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Propinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pagu anggaran tahun 2023, mengenai rencana strategis dan program yang akan menjadi skala prioritas serta target PNBP tahun 2023 yang direncanakan.
3. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi serta perkembangannya, perkara yang disupervisi dan/atau diambil alih oleh KPK, kendala dan hambatan dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi serta jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
4. Perkara-perkara apa saja yang menonjol di lingkungan Kejaksaan Tinggi NTB, misal berapa jumlah perkara yang masuk dan berapa yang telah atau sedang diselesaikan, perkara pidana yang di eksekusi serta permasalahan yang dihadapi dalam proses eksekusi.
5. Tantangan pernasalahan yang dihadapi Kejaksaan Tinggi NTB dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata dan TUN, serta ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin, SH.M.Hum didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Barat, Kasi A, Kasi B, Kasi C, Kasi D dan Kasi Penerangan Hukum pada Bid. Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB serta 1 (satu) orang pejabat eselon IV pada masing-masing Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin, SH.M.Hum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, memaparkan atas pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi serta solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, seluruh Anggota Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi NTB atas capaiannya dalam penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 145. 931.677.144 (seratus empat puluh lima milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh  ribu seratus empat puluh empat rupiah).

"Hasil itu diperoleh dari kegiatan penanganan perkara baik pidsus maupun pidum, datun baik litigasi maupun non litigasi, melalui kegiatan pengawalan dan pengamanan proyek strategis nasional yang dilakukan oleh bidang intelijen," paparnya.

Lanjutnya, Seperti diketahui sampai dengan Juni 2022, bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan pengawalan dan pengamanan Proyek-proyek Strategis Nasional Pemerintah.
"Proyek-proyek strategis daerah maupun proyek prioritas Kementerian/Lembaga dengan total anggaran sebesar Rp. 6.893.516.442.630 (enam trilyun delapan ratus sembilan puluh tiga milyar lima ratus enam belas juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah)," jelasnya.

Selanjutnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan penegakan hukum atau proses hukum secara tegas  terhadap para pelaku tindak pidana terorisme, mafia pupuk, mafia minyak goreng, mafia import/ekspor garam, mafia tanah, mafia pelabuhan, mafia pajak dan mafia pertambangan kasus-kasus lainnya di propinsi NTB yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, jangan takut dan ragu, siapapun pelakunya tindak tegas tanpa pandang bulu baik dia pejabat daerah atau pusat, pengusaha maupun siapapun.

"Saya juga meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan jajaran dapat dengan serius dan segera merevitalisasi seluruh ijin-ijin pertambangan yang ada di wilayah propinsi Nusa Tenggara Barat yang menyalahi aturan guna memberantas para mafia pertambangan," tuturnya.

Arteria Dahlan juga mengapresiasi salah satu produk andalan dari Jaksa Agung RI ST. BURHANUDDIN dan Jaksa Agung Pidana Umum Fadil Jumhana yaitu terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice, dimana program ini dianggap sangat berhasil dalam menyelesaikan perkara perkara diluar proses persidangan sehingga dapat menekan over kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Dia juga berharap Kepala Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia dapat diberikan kewenangan untuk memutuskan sendiri apakah suatu perkara pidana umum yang masuk ke dalam kriteria restoratif justice, kewenangannya dapat dilimpahkan ke daerah tidak perlu lagi sampai ke tingkat Kejaksaan Agung dalam hal ini ke Jaksa Agung Pidana Umum seperti halnya pelimpahan kewenangan yang diberikan Jaksa Agung RI kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk melakukan mutasi lokal kepada jajaran yang ada di wilayah hukumnya," harapnya.

Selanjutnya anggota Komisi III DPR RI lainnya yang juga merupakan mantan juru bicara KPK Johan Budi mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan oleh lembaga Kejaksaan RI dibawah Kepemimpinan Jaksa Agung RI ST. BURHANUDDIN dimana dapat sejak dibawah kepemimpinannya dapat meningkatkan public trust (kepercayaan masyarakat) dalam proses penegakan hukum dan besar harapannya seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dapat mencontoh dan melanjutkan kinerja yang baik yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung RI tersebut. Selanjutnya Johan Budi  menanyakan kepada kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB apakah ada perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB yang diambil alih oleh lembaga anti rasuah  KPK. 

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB melalui Asisten Pidana Khusus Ibu Ely Rahmawati langsung memberikan jawaban bahwa sampai dengan saat ini tidak ada perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh jajarannya diambil alih KPK karena hampir seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi dapat diselesaikan dengan baik oleh bidang pidana khusus.

"Ely Rahmawati juga mengatakan dalam waktu dekat Inshaa Allah bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62, jajaran pidana khusus akan mengumumkan penetapan tersangka untuk beberapa kasus pidana korupsi yang tengah ditangani oleh jajarannya," terangnya.

Sebelum menutup kunjungan kerja, Ketua sidang Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Bapak Sungarpin dan jajarannya dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Propinsi NTB serta mengapresiasi atas kinerjanya dalam pembuatan Rumah Rehabilitasi Narkotika dan Rumah Restoratif Justice yang ada di wilayah hukumnya.

Acara kunjungan kerja masa Reses Persidangan V Tahun 2021-2022 Komisi III DPR RI selesai pada pukul 18.15  wita dan kegiatan tersebut berjalan tertib, aman serta lancar.(MDG.01).
Load disqus comments

0 comments