Unjuk Rasa Sah-sah saja, Jangan Ujar Kebencian, Aron Minta Polda NTB Tangkap Diduga Para Profotor


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Aksi ujuk rasa boleh-boleh saja tapi jangan ujarkan kebencian. Aksi tersebut bertempat di Depan kantor Gubernur NTB pada hari Selasa tanggal, 14 Juni 2022.


Dilihat beredarnya potongan video massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Usaha Untuk Demokrasi (PPUK). Dalam potongan video tersebut orasi-orasi yang disampaikan berbau hujatan, penuh kebencian dan hinaan dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Gubenur NTB. 

Menanggapi orasi ujuk rasa tersebut, Aron salah satu warga NTB mendesak Kapolda NTB segera tangkap diduga para pelaku orator yang berbau hujatan, penuh kebencian dan hinaan dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Gubenur NTB. 

"Saya harap Kapolda NTB segera turun tangan untuk tangkap orator yang menggunakan bahasa kasar, tidak beretika dan sarat dengan ujaran kebencian. Silahkan Demo, tapi ingat, gunakanlah bahasa yang baik dan benar. Bukan seenaknya bahasa binatang di lontorkan," ungkapan Aron, Rabu, 15 Juni 2022.

Pendemo diharapkan dilakukan dengan santun, menjunjung tinggi adat ketimuran, tidak merugikan masyarakat dan negara, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat di daerah NTB agar lebih beradab, lebih santun lagi dalam berorasi dan beradab dalam mengkritik," kata Aron.

Sambung Aron, saya tidak melarang pemuda, mahasiswa, dan warga di NTB untuk turun demo, mengkritisi pemerintah, kritik, dan aksi demo sebagai bentuk pengawasan warga negara terhadap kebijakan pemerintahan dan kepala Daerah.

"Silahkan demo. Saya yakin pemerintah tidak alergi saat dikritik. Saya yakin Pemerintah nggak larang orang gelar aksi unjuk rasa tapi gunakan bahasa yang beradab. Dan saya sesalkan yang sangat mengecam tindakan profokator, sampaikan ujaran kebencian dan hinaan," sebut Aron.

Sebagai warga negara yang sudah dilindungi oleh undang-undang, mengganggap diri manusia paling benar dan seolah-olah kita kebal terhadap sesuatu, kita bebas menyampaikan pendapat sehingga sebebas-bebasnya dan seenaknya menuduh pemimpin kita dengan bahasa hinaan, kasar, dan kotor.

Pada aksi Unjuk rasa tersebut menuntut terkait dugaan kriminalisasi Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani itu dengan membawa misi kemanusiaan, tapi orasi dengan hinaan dan makian yang sangat kasar terhadap kepala daerah itu tidak dibenarkan.

“Atas nama kemanusiaan, tidak pantas masa aksi menghina bahkan menyinggung pribadi Gubernur. Itu gak benar, itu merusak iklim demokrasi kita yang dibangun dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong, bukan cacian dan makian," pungkas Aron. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments